Siswa Bisa Kembali Sekolah di Gedung SDN 212, Pemkot Jambi Sudah Titip Uang Ganti Rugi ke Pengadilan
JAMBIUPDATE CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi akhirnya membayar lahan SDN 212 Kota Jambi kepada keluarga Hermanto.
Pembayaran tersebut sesusai putusan Mahkama Agung, senilai Rp 1,78 M.
Kesepakatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat pagi (12/7/2024), langsung dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan kelurga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksankan putusan MA, melakukan pembayaran Rp 1.78 M, dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi, usai mediasi di PN Jambi Jumat pagi.
Selanjutnya sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipin di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," imbuhnya.
Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran.
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak sudah bisa sekolah di SDN 212," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com