Keterangan Terdakwa dan Istri Secara Tidak Langsung Akui Perbuatannya

Replik JPU, Keterangan Terdakwa dan Istri Secara Tidak Langsung Akui Perbuatannya

Posted on 2024-07-19 11:21:16 dibaca 1050 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan dari pihak terdakwa kasus mafia tanah, Husor Tamba alias Tamba.

Sidang replik ini digelar Jumat pagi (19/07/2024) di Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H, didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H.

BACA JUGA: Mendagri Tito: Minggu Kedua Juli Harga Beras Mulai Naik

JPU Yupran Susanto dalam replik yang ia bacakan mengatakan bahwa pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak mencerminkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksinya

Itu karena beberapa keterangan terdakwa dan istrinya ketika diperiksa oleh penyidik Polda Jambi yang ingin berdamai dengan pihak pelapor Adnan Suhamdy yang dikuasakan ke anaknya Benny Suhamdy.

"Karena sewaktu diperiksa di Polda Jambi, baik terdakwa maupun istrinya mau berdamai dengan pihak pelapor Adnan Suhamdy," ungkap Yupran Susanto.

"Artinya secara tidak langsung terdakwa dan istrinya ini telah mengakui perbuatannya yang salah," sambung Yupran Susanto.

BACA JUGA: Diberi Modal Usaha, PSK Pucuk Segera Dipulangkan

Pada sidang sebelumnya, pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Husor Tamba, Eko Yus Haryanto, SH, mengatakan terdakwa Husor Tamba tidak pernah bersepakat untuk sama-sama melakukan perbuatan pidana untuk memalsukan surat tanah Adnan Suhamdy atau tanah siapapun.

"Terdakwa Husor Tamba justru tertipu oleh besarnya biaya yang dikeluarkan sampai Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) yang diminta oleh Sdr. Immanuel Purba," kata Husor Tamba dalam pledoi yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Eko Yus Haryanto, SH.

"Husor hanya mengenal Immanuel Purba selaku Pengacara yang ia amanahkan dan dipercayai. Ia meminta bantuan mengurus SHM atas tanah yang dibelinya dari Zulkfili," jelasnya.

BACA JUGA: Dinas PUPR Dipalak Terpaksa Bayar Rp 2 juta saat Timbun Jalan Koto Petai, Polisi Turun..

Eko beralasan, bahwa SHM atas nama Husor Tamba terbit karena usaha dan arahan dari Immanuel Purba yang juga mengatur dengan oknum BPN. Jadi terdakwa Husor Tamba tidak ada bersepakat dan bersekongkol memalsukan tanah Adnan Suhamdy.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com