JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) korektif Ombudsman RI Perwakilan Jambi diwarnai keterlambatan Direktur RSUD Raden Mattaher dr.Herlambang pada Selasa (13/8/2024). Padahal, ia merupakan pihak terlapor pertama dalam aduan pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman.
Awalnya, RSUD diwakili oleh Wakil Direktur, namun Ombudsman meminta pucuk pimpinan OPD itu yang harus datang, bukan perwakilannya. Karena terlapor lainnya juga langsung dihadiri pimpinannya.
Parahnya lagi, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani yang merupakan atasan Herlambang, sudah datang di ruang rapat Gubernur Jambi untuk prosesi penyerahan LHP ini. Sang Wagub harus ikhlas menunggu anak buahnya itu sekitar 30 menit lebih. Namun, bijaknya Wagub Sani, ia memaafkan sang anak buah yang beralasan sedang mengantar keluarga ke rumah sakit itu.
"Bukan persoalan itu ya, saya juga kadang terlambat," ujar Wagub dengan nada merendah memaafkan anak buahnya itu.
Untuk substansi pertemuan itu, Wagub meminta Direktur RSUD itu untuk menindaklanjuti rekomendasi selama 30 hari kedepan.
"Paling tidak harus ada progres, harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Karena dari pertemuan itu sudah ada benang merah permasalahan pelayanan publik," sampainya.
Sementara Herlambang saat datang terlambat, Herlambang menyatakan dirinya terlambat karena mengantar keluarga ke Rumah Sakit. Saat diminta wawancara lebih lanjut bersama Wagub, Herlambang mendampingi atasannya itu.
"Tadi mengantar keluarga ke rumah sakit," ucap Herlambang saat rapat.
Melihat hal itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi menyoroti etika Kepala OPD tersebut, padahal pertemuan itu langsung dipimpin Wakil Gubernur Jambi.
"Saya sering sampaikan, selaku pejabat publik anda harus taat peraturan, anda harus disiplin, anda harus memperlihatkan attitude (etika) yang baik dalam pelayanan," tegas Saiful.
"Tak boleh (jika) ada undangan (datang) terlambat, apalagi ada atasan Wakil Gubernur, saya selalu berharap dan kita harus mendorong termasuk saya sendiri, agar bisa memberikan yang terbaik bagi negara ini bagi bangsa dan negara ini dalam bentuk kapasitas dan fungsi masing-masing sesuai kewenangan,"pesannya.
Terkait penyerahan LHP, menyatakan pada hari ini telah diserahkan hasil LHP Korektif Ombudsman terhadap RSUD Mattaher, RS Mitra dan BPJS kesehatan.
Dalam pemeriksaan ditemukan ada prosedur pelayanan publik yang harus diperbaiki. Karena pihaknya selalu menekankan unit kerja memberikan pelayanan terhadap warga.
"Ada beberapa perbaikan terutama dari sisi rujukan, dari sisi penanganan pasien operasi harus jelas dan tepat waktu," sebutnya.
Nantinya tenggat waktu laporan koreksi akan ditunggu hingga 13 September mendatang. Jika tidak diindahkan kasus akan ditingkatkan ke Ombudsman pusat.
"Tak boleh hal krusial seperti itu tak maksimal dalam pelayanan, kami juga meminta Pemprov memberikan obat yang cukup untuk warga yang ada di RS, artinya tak boleh lagi masyarakat memberikan (rujukan) obat keluar harus disediakan RS," akunya.
Adapun pemeriksaan ini terkait laporan masyarakat. Yakni keluarga korban, dimana Eka Marsega (21) menjadi korban kecelakaan di Jalan lintas Jambi-Bungo (Jalan Nes) Muaro Jambi, pada Sabtu pagi tanggal 29 Juni 2024 di saat hendak pergi ke lokasi KKN.
Awalnya Eka Marsega dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher sesaat setelah kecelakaan pada sabtu pagi tersebut untuk segera dioperasi guna menangani gumpalan darah dalam kepalanya.
Namun pihak RSUD beralasan bahwa alat CT Scan sedang rusak. Maka diminta kepada ayah korban untuk mencari sendiri rumah sakit lain yang bisa membantu scaning kepala anaknya.
Kemudian ayah Eka membawanya ke RS lainnya dengan menggunakan ambulance umum. Padahal di RS Raden Mataher memiliki ambulance sendiri. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com