Molor 15 Hari, PT.RPSL Akhirnya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Nenek Hapsah : Berkat Fasilitasi Al Haris

Posted on 2024-08-15 18:38:15 dibaca 1146 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berkat fasilitasi Gubernur Al Haris dan Pemprov Jambi penyerahan tali asih antara PT.Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) dengan Keluarga Nenek Hapsah akhirnya berhasil direalisasikan. Padahal berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan keluarga nenek Hapsah paling lama semestinya dibayar pada 31 Juli lalu, atau telat 15 hari.  

Bertempat di rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (15/8/2024) dilakukan penyerahan tali asih oleh petinggi PT.RPSL kepada keluarga Nenek Hapsah yang diwakili cucunya Faradilla Hapsah dan anak nenek Hapsah bernama Roliah. Adapun tali asih yang senilai Rp600 juta itu merupakan ganti rugi rusaknya rumah nenek Hapsah akibat dampak aktivitas angkutan PT.RPSL.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, kendala penyerahan tertunda karena keputusan bukan ditangan pemerintah melainkan di perusahan RPSL.

"Kalau keputusan itu di Pemkot dan di saya (Pemprov) permasalahan sudah selesai. Namun karena keputusan ada pihak perusahaan kami hanya mediasi sifatnya. Kami hanya membantu, menolong mencari solusi. Oleh karena itu lama dan berlanjut sampai hari ini (Kamis)," sampai Haris.

Bahkan Haris sempat berniat jika tak juga diselesaikan perusahaan maka ia pribadi yang akan membayarnya. Namun dengan realisasi oleh perusahaan Haris berharap hal ini menjadi pelajaran yang paling berharga bagi semua pihak.  

"Ini karena nama Pemprov rusak, seolah ini urusan pemprov padahal kami hanya memediasi atau menengahi antara yang punya rumah dan perusahaan. Namun saya atas nama pemerintah terimakasih kepada keluarga nenek hapsah, perusahaan, media dan semuanya. Mudah-mudahan ini bulan baik 2 hari jelang kemerdakaan RI agar kita jadi insan yang merdeka dan diberkahi semua pihak," akunya.

Ditambahkan Al Haris dengan bertemunya dua belah pihak pada Kamis, maka terjadi penyelesaian (perdamaian) permasalahan kedua pihak. 

"Kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan, artinya selesailah masalahnya. Intinya kita butuh hidup berdamai berdampingan secara kekeluargaan," harap Haris.

Sementara itu, Pimpinan PT.RPSL Tommi memilih irit bicara. Ia enggan menyebutkan nominal tali asih yang diserahkan ke keluarga nenek hapsah. "Itu ke keluarganya saja nanti," katanya saat ditanya Jambi Ekspres.

Ditanya alasan pihak perusahaan terlambat menyerahkan tali asih sesuai kesepakatan pada 31 Juli, Tommi membantah adanya kesepakatan itu. 

"Itu tak ada, belum ada kesepakatan apa," akunya.

Begitu juga saat disinggung jika tetangga sekitar rumah nenek Hafsah melakukan tuntutan serupa, Tommi menyudahi wawancaranya. "Cukup ya, terimakasih ya," ujarnya sambil pergi ke pintu depan rumah dinas gubernur Jambi.

Sementara itu cucu nenek Hafsah Faradilla Alkaff yang ikut menandatangani perjanjian di rumah dinas gubernur itu, menerangkan pihaknya menyetujui kerja sama kedepannya dengan pihak perusahaan akan berhubungan baik. 

Sedangkan untuk nilai rupiah tali asih yang diberikan perusahaan, Faradilla belum mau menyebutkan dengan jelas. Padahal kesepakatan sebelumnya yang diungkap Pemprov nilainya Rp600 juta.

"Intinya ini sudah menyesuaiakan untuk kedepannya, kita belum bisa memaparkan, karena kita ada asas privasinya, yang jelas kita sudah sama bedamai dan kemudian hari sepakat hidup bedampingan selagi tak melanggar undang-undang," akunya.

Ia tak memungkiri penyerahan ini sempat molor hingga setengah bulan atau 15 hari. Pihaknya tak mengetahui sebab pasti tertundanya penyerahan uang ganti rugi itu.

Diakui Faradilla nantinya tak ada lagi pemblokiran jalan ke perusahaan. Karena kedua belah pihak sudah sepakat hidup berdampingan dengan damai maka pihaknya akan menepati isi kesepakatan. "Kalau nanti ada yang rusak lagi (rumah) kedepan itu yang akan diselesaikan secara musyawarah," sebutnya.

Ditanya, peruntukkan uang ratusan juta yang diterima keluarga nenek Hapsah, Faradilla menyebutkan akan didiskusikan lagi dengan pihak keluarga terkait kerugian lainnya yang dialami selama ini. 

Atas realisasi ini, Faradilla mengucapkan terimakasih kepada media yang telah 11 tahun bersama memperjuangkan hak nenek hapsah. Ia juga berterimakasih kepada mahasiswa, warganet dan masyarakat lainnya. Juga tak lupa ia berterima kasih kepada pihak Pemprov. 

"Jelas kita terimakasih kepada pak Gubernur (Al Haris) juga yang membersamai, pak Sekda (Sudirman) dan jajaran lainnya," akunya.

Disinggung, apa tetangga nenek hapsah juga kebagian tali asih ini, Faradilla menyebut tali asih ini merupakan perjuangan keluarganya.Dan untuk tetangganya diluar wewenang pihaknya. 

"Itu buka tanggung jawab kita atau kontribusi yang harus kita lakukan," akunya. 

Ditanya terkait postingan pribadi seperti di media sosial Tiktok yang memprotes perusahaan akan dihapus setelah adanya perjanjian ini, Faradilla menyebut tak ada didalam perjanjian. 

"Kita kurang tahu ya, tidak dibahas dalam perjanjian ini," akunya. 

Adapun pihak Pemprov mengakui tali asih yang diserahkan sebesar Rp 600 Juta sesuai kesepakatan.

"Jumlahnya Rp600 juta, dan kesepakatan tertulis itu yang harus dibayar itu benar adanya, kalau tidak tidak mungkin mereka serahkan hari ini," ucap pejabat Pemprov yang tak mau dikutip namanya.

Sebelumnya, aksi keluarga nenek Hapsah viral di media sosial beberapa tahun belakangan ini. Selain itu, pada Senin (5/8/2024) keluarga Nenek Hafsah dari kawasan RT 24 Payo Selincah kembali membuat aksi protes besar-besaran terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

Aksi tersebut berupa pemblokiran jalan menuju perusahaan sebagai bentuk tuntutan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian mengenai ganti rugi yang dianggap belum memadai.

Aksi itu ramai dan tersebar di berbagai media sosial. Menurut pihak keluarga, kerusakan rumah yang dialami Nenek Hafsah diduga akibat aktivitas perusahaan RPSL di sekitar lokasi. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com