Hanya Butuh Dukungan 8,5 Persen di Pilgub Jambi, Ini Persentase Suara Parpol Pemilu 2024 Provinsi Jambi

Posted on 2024-08-20 17:30:45 dibaca 13713 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dikutip dari mkri.id, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Berikut persentase suara masing-masing Parpol Pemilu Provinsi Jambi 2024:

Perolehan Suara Parpol Provinsi Jambi

  1. Partai Kebangkitan Bangsa

Suara Partai  172.647

Persentaes 9% (8,5318)

 

  1. Partai Gerindra

Jumlah Suara Partai 228.988

Persentase 11% (11,316)

 

  1. PDI Perjuangan

Jumlah Suara Partai 263.071

Persentase 13% (13)

 

  1. Partai Golkar

Jumlah Suara Partai 254.048

Persentase 13%  (12,554)

 

  1. Partai NasDem

Jumlah Suara Partai 148.835

Persentase 7% (7,355)

 

  1. Partai Buruh

Jumlah Suara Partai 9.966

Persentase 0%  (0,4925)

 

  1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Jumlah Suara Partai 14.639

Persentase 1%  (0,7234)

 

  1. Partai Keadilan Sejahtera

Jumlah Suara Partai 139.415

Persentase 7% (6,8895)

 

  1. Partai Kebangkitan Nusantara

Jumlah Suara Partai 19.948

Persentase 1% (0,9858)

 

 

  1. Partai Hati Nurani Rakyat

Jumlah Suara Partai 7.903 Persentase 0% (0,3905)

 

  1. Partai Garda Republik Indonesia

Jumlah Suara Partai 3.033

Persentase 0%  (0,1499)

 

  1. Partai Amanat Nasional

Jumlah Suara Partai 328.647

Persentase 16% (16,241)

 

  1. Partai Bulan Bintang

Jumlah Suara Partai 5.716

Persentase 0% (0,2825)

 

  1. Partai Demokrat

Jumlah Suara Partai 190.589

Persentase 9% (9,4184)

 

  1. Partai Solidaritas Indonesia

Jumlah Suara Partai 23.065

Persentase 1% (1,1398)

 

  1. Partai Perindo

Jumlah Suara Partai 27.888

Persentase 1% (1,3782)

 

  1. Partai Persatuan Pembangunan

Jumlah Suara Partai 175.103

Persentase 9% (8,6531)

 

  1. Partai Ummat

Jumlah Suara Partai 10.077

Persentase 0% (0,498)

(pas/*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com