Siswi SMP di Kota Jambi yang Menjadi Korban Perundungan Diberikan Pendampingan Psikologis
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus perundungan yang menimpa seorang siswi SMP di Kota Jambi kini tengah dalam proses hukum.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, mengungkapkan bahwa delapan pelaku sudah dipanggil oleh Polresta Jambi untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, satu pelaku berinisial AG berusia 21 tahun dan sudah memiliki anak.
BACA JUGA: Siswi SMP di Kota Jambi yang Menjadi Korban Perundungan Diberikan Pendampingan Psikologis
Noverintiwi menjelaskan bahwa pihak pemkot memberikan pendampingan dan konseling psikologi kepada korban serta orang tuanya.
"Kami berkomitmen untuk mendukung korban melalui layanan psikologis," ujarnya, Senin (23/9/2024).
Noverintiwi menjelaskan, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2024, DPMPPA mencatat 31 kasus perundungan di Kota Jambi.
BACA JUGA: Lewat Sumpah Setia Pejuang Rakyat, Romi-Sudirman Kukuhkan Tim Pemenangan
"Sebagian besar kasus diselesaikan melalui mediasi, tanpa ada yang sampai ke meja hijau," tambahnya.
"Sangat banyak sekali kasus perundungan yang terjadi di Kota Jambi saat ini," sebutnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah. "Kami memberikan informasi dan konsultasi mengenai perlindungan anak, baik berdasarkan permintaan maupun tidak," kata Noverintiwi.
Dia menekankan pentingnya mengatasi masalah ini, yang sering kali dianggap sepele.
"Perundungan seperti gunung es, banyak yang takut melapor. Namun, kini lebih banyak yang berani berbicara," tegasnya.
"Kebanyakan korban adalah perempuan dari berbagai jenjang pendidikan, dengan banyak kasus bermula dari ejekan di media sosial," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com