Pengemudi Mobil Pajero Sport yang Tabrak Pedagang Pasar Hongkong akan jadi Tersangka

Pengemudi Mobil Pajero Sport yang Tabrak Pedagang Pasar Hongkong akan jadi Tersangka

Posted on 2024-09-24 19:17:38 dibaca 482 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus Reka Nanda (30), wanita pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang menabrak pengendara sepeda motor sekaligus pedagang pepaya di Pasar Hongkong Toni Suryadi (66) hingga tewas, naik ke tahap penyidikan dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad. Disampaikannya bahwa ini merupakan hasil gelar perkara Penyidik Gakkum Satlantas Polresta Jambi.

"Berdasarkan gelar perkara kasus tersebut lanjut naik ke penyidikan," ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Aulia menyampaikan bahwa pada Rabu (25/9/2024) besok, Penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Reka Nanda (30). Reka akan dilakukan penahanan pasca hasil gelar perkara.

"Kami terapkan Pasal 310 ayat 4," sebutnya.

Diketahui, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang delik karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia.

Aulia menyebut bahwa Reka disangkakan pasal tersebut karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Saat itu, Reka mengemudikan mobilnya dalam kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tak terhindari.

"Iya pengemudi saat itu melaju dalam kecepatan tinggi," sebutnya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Hayam Wuruk, dekat Bank BTN Syariah, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BH 1985 yang dikemudikan oleh Reka Nanda (30). Berlawaan dengan sepeda motor Honda Astrea BH 5771 HA yang dikendarai oleh Toni Suryadi (66).

Aulia menjelaskan kecelakaan terjadi ketika pemotor Toni Suryadi keluar dari lorong tepat di depan u-turn Jelutung. Kemudian, dia menyebrang ke jalan berlawanan menuju Simpang Jelutung.

"Pengendara motor mencoba menyeberang dari arah kanan menuju kiri, namun tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang melaju dari Simpang Royal ke arah Simpang Jelutung," jelasnya.

Akibat tabrakan itu, kata Aulia, pemotor mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di perut. Korban meninggal dunia di tempat.

"Akibat kecelakaan pengendara motor meninggal dunia," sebutnya.

Kompol Aulia membantah isu yang beredar di sosial media bahwa pengemudi Pajero dalam kondisi mabuk hingga menabrak pengendara motor.

"Bukan (mabuk). Dia dari rumahnya, mau beli makanan di depan Koni pecel lele dari kosannya," kata Aulia.

Aulia mengatakan pihaknya juga telah melakukan tes alkohol kepada pengemudi. Hasilnya, pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol.

"Nggak (mabuk). Sudah kami lakukan tes alkohol dan yang bersangkutan sedang sendirian di mobil," ujarnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com