JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap tiga orang tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dalam bidang minyak kelapa sawit.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, M. Thamrin(29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiganya ditangkap pada 27 September 2024 lalu di rumahnya masing-masing. Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil meringkus seorang penadah barang hasil curian.
Penadah barang hasil ini bernama Hasan (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang juga sudah diamankan oleh Polisi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.
"Barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah," katanya, Jum'at (04/10/2024).
Lanjut Edi, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan tiga orang tersebut menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Jambi Timur.
"Karena ada beberapa barang yang diindikasikan digelapkan itu berupa 5 gulungan tembaga," lanjutnya.
Setelah mengamankan ketiga tersangka tersebut, pihak Kepolisian kembali melakukan penyelidika lanjutan untuk mencari penadahnya.
"Kemarin juga sudah kita amankan penadahnya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, ketiga tersangka ini merupakan karyawan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan dikarenakan kebutuhan keluarga masing-masing membuat ketiganya nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan, untuk motifnya adalah ekonomi karena masing-masing pelaku yang mungkin memiliki keterbatasan dari sisi gaji," jelasnya.
Atas perbuatannya, para ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka lagi, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com