Pimpinan Bawaslu Kabupaten Merangin menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pada Pemilihan Umum beberapa waktu lalu. 

Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin, Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati

Posted on 2024-10-07 10:47:09 dibaca 1471 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin. Dugaan itu muncul setelah beredarnya foto yang menunjukkan oknum ASN tersebut berpartisipasi dalam kampanye yang diunggah salah pengguna di Grup Facebook Suara Rakyat Merangin. 

Dalam unggahannya, pengunggah meminta Ketua Bawaslu Merangin untuk memberikan peringatan kepada ASN yang dinilai tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024-2029. 

Dalam foto tersebut, ASN itu tampak memegang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa botol minuman yang bergambar salah satu paslon.

Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu Merangin Ibnu Jaril menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial ini telah dianggap sebagai temuan awal oleh Bawaslu. "Kami sudah melakukan klarifikasi terkait oknum ASN yang diduga ikut dalam kampanye tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu juga telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan pihak terkait guna menyelidiki lebih lanjut dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024 ini.

"Apabila terbukti ada pelanggaran oleh oknum ASN tersebut, sanksi akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berwenang dalam hal ini," imbuhnya.

Ibnu menegaskan pentingnya bagi seluruh ASN di Merangin untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024, karena pelanggaran netralitas dapat berakibat pada sanksi dari pihak yang berwenang.

Netralitas ASN dalam pilkada adalah prinsip bahwa ASN harus bersikap tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik. Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas ASN dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. 

ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon atau partai politik, baik secara langsung dengan menghadiri kampanye maupun tidak langsung misalnya melalui media sosial.

Kemudian menggunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan salah satu calon. Selanjutnya mempengaruhi atau mengarahkan bawahan atau pihak lain untuk memilih calon tertentu.

Prinsip netralitas ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika ASN melanggar prinsip ini, mereka bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Tujuan netralitas adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan profesional, tanpa pengaruh politik, dan agar pemilihan umum berlangsung secara adil dan demokratis. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com