Calon gubernur Jambi Romi Hariyanto ketika diwawancarai awak media dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu. 

Dugaan Money Politik Tak Penuhi Unsur, Tekait Pemberian Uang Oleh Romi Hariyanto untuk Pedagang di Sarolangun

Posted on 2024-10-16 06:53:42 dibaca 513 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dugaan money politik yang dilakukan calon gubernur Jambi Romi Hariyanto saat pelantikan tim di Kabupaten sarolangun dinyatakan tidak memenuhi unsur. Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan kajian dan menggali informasi dari pihak terkait sebagaimana yang beredar media sosial. 

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan pihaknya telah melaksanakan penelusuran atas informasi awal tersebut. “Tim dari Bawaslu Provinsi Jambi bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan penelusuran dengan mendatangi dan menggali informasi terhadap pihak-pihak terakit,” ujarnya, Selasa (15/10) kemarin. 

Dari keterangan yang diperoleh, kata Ari, terdapat fakta bahwa Romi Hariyanto memberikan uang kepada pedagang dalam rangka mentraktir warga yang hadir disekitar. Dalam keterangan ini, tindakan itu juga tidak disertai mengajak memilih ataupun mempengaruhi pilihan warga. 

“Peristiwa tersebut terjadi di laman besamo kecamatan Sarolangun pada tanggal 22 September 2024 setelah deklarasi dan pengukuhan tim pemenangan,” katanya. 

Saat pelantikan tim itu, kata Ari, belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan belum masuk masa kampanye sebagaimana ditentukan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan.

Sehingga berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dapat disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) UU pemilihan dalam penelusuran. “Maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan,” jelasnya. 

 Disamping itu, Bawaslu juga melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan pelanggaran atas hasil tes kesehatan calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto. 

Dari hasil penelusuran Bawaslu provinsi Jambi telah menggali keterangan dari KPU Provinsi Jambi serta memitigasi regulasi mengenai syarat calon khususnya Romi-Sudirman seusai dengan regulasi. 

Dari keterangan selama penelusuran dari KPU Provinsi Jambi yakni bahwa terhadap Romi Hariyanto telah dilakukan tes kesehatan menyeluruh di rumah sakit Bratanata Jambi. Hasilnya dalam dokumen pencalonan yakni SKCK, tidak terdapat catatan kriminal atasnya.

“Bahwa KPU provinsi Jambi menyatakan terhadap dua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi telah memenuhi syarat dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2024,” jelasnya. 

Disamping itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah melakukan pengawasan melekat yakni pada saat tes kesehatan pasangan calon pada tanggal 30 Agustus 2024 di RS Bratanata Jambi. Termasuk juga pengawasan penelitian berkas persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan hasil tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan.

“Oleh karenaya permintaan kepada Bawaslu agar melakukan tes kesehatan ulang terhadap RH tidak dapat dilakukan karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut,” katannya. 

Sehingga berdasarkan hasil penelusuran, keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dapat disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. “Maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan,” pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com