Sejumlah saksi dari BPN Bungo diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus mafia tanah
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo atas terdakwa Rizky Yolanda dan Ivan Daules, Kamis (31/10/2024).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Sahida Ariyani, SH ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Meskipun ada enam orang saksi hadi dari 12 saksi yang dipanggil, namun hanya Imanuel Purba, Meiranti dan Husor Tamba yang baru sempat periksa.
Sidang kali ini cukup menarik. Pasalnya saksi Meiranti sempat diancam hakim karena dianggap memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Pegawai honorer BPN Bungo ini selalu membantah bahwa ia menerima uang dari Imauel Purba.
Padahal, Imanuel mengaku ia memberikan uang kepada Meiranti dengan jumlah sekitar Rp 38 juta. Imanuel mengaku bahwa uang yang ia dapat dari Husor Tamba itu diberikan kepada Meiranti secara bertahap untuk pengurusan sertikat.
"Uangnya saya berikan dengan cara transfer dan juga cash. Uang yang diberikan secara cash tersebut saya berikan di Vania Cake tanpa tanda terima," ujar Imanuel Purba.
Meiranti masih tetap membatah telah menerima uang dari Imanuel. Meskipun majelis hakim dan jaksa sempat berulangkali mengingatkan dan meminta Meiranti untuk berkata jujur.
Dari keterangan saksi juga diketahui bahwa Meiranti yang menjadi inisiator dan juga penghubung antara Imanuel dan Rizki serta Ivan. Namun, keterangan tersebut lagi - lagi dibantah oleh Meiranti.
Tapi, Meiranti tak lagi bisa membantah setelah pengacara hukum Rizki memperlihatkan bukti chat antara Meiranti dan Rizki. Dalam chat tersebut diketahui bahwa Meiranti yang mengarahkan untuk pembuatan sertifikat PTSL tahun 2019.
"Iya chat itu benar chat saya dengan Rizki, saya lupa," ujar Meiranti tak bisa lagi berbohong.
Dipenghujung sidang, Meiranti akhirnya mengakui bahwa ia menerima uang dari Imanuel. Meiranti mengakui apa yang ia lakukan itu tidak benar. Kemudian Ivan Daules juga mengaku bahwa ia menerima uang dari Meiranti sebesar Rp 1 juta sebagai jasa ukur.
Namun, Rizki tidak mengakui turut menerima uang dari Meiranti. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yufran mengakatan bahwa pada tahap dua diketahui Rizki dan Ivan sama - sama mengakui menerima uang dari Meiranti.
Karena hari sudah larut, akhirnya hakim menutup sidang. Tiga saksi lainnya yakni Exo Nantes, Irma Agustina, dan Novi Ardiansyah yang merupakan pegawai BPN tak sempat diperiksa. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (5/11/2024). (aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com