Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penjualan  BBM Bersubsidi dari Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin

Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penjualan  BBM Bersubsidi dari Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin

Posted on 2024-11-04 13:18:11 dibaca 8640 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi dari mobil tangki PT Elnusa Petrofin.

Keenam tersangka tersebut berinisial AR (40) berperan sebagai sopir mobil tangki PT Elnusa Petrofin, YA (27) selaku kernet mobil tangki PT , Elnusa Petrofin, NF (18) Selaku sopir pengganti mobil tangki PT Elnusa Petrofin.

Kemudian pelaku DS (20) yang berperan sebagai pembeli, RD (52) merupakan penghubung antara penjual dan pembeli dan JA Selaku pembeli. Semuanya diamankan di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari saat melakukan penjualan BBM bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas mengatakan, awalnya Tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor Polisi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.

Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

"Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya," Katanya.

Lanjut Bambang, bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung," lanjutnya.

Terkait pembayaran yang dilakukan tersangka,dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.

Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com