Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin melakukan supervisi dan monitoring surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Desain surat suara calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berubah. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya dalam perkara nomor: 126/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK memutus desain surat suara calon tunggal harus memuat dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi pilihan untuk menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' terhadap satu pasangan calon. Namun ketentuan baru dari putusan MK ini mulai berlaku pada Pilkada 2029.
"Mengadili dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo
MK menyatakan Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Suhartoyo.
Sementara itu Komisioner KPU RI Suparmin mengatakan bahwa dirinya juga sudah mendapatkan informasi terkiat adanya putusan MK tersebut. Sebagai penyelenggara ditingkat daerah, dirinya mengaku mengikuti arahan dan petunjuk KPU RI.
“Kami ikut arahan dan petunjuk KPU RI Karena regulatornya ada disana. Kami di daerah hanya menjalankan aturan yang sudah dibentuk,” ujarnya, Jumat (15/11) kemarin.
Namun bila melihat putusan MK, kata Suparmin, pemberlakukan setuju dan tidak setuju itu pada 2029. Menurutnya, untuk Pilkada 2024 masih memakai regulasi yang ada saat ini. “Yang jelas sebagaimana putusan MK, pemberlakukannya di 2029. Sekarang masih memakai regulasi yang ada saat ini,” katanya.
Bagaimana dengan surat suara Pilkada 2024? Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini mengatakan bahwa untuk surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) sudah selesai dilipat dan disortir. Begitu juga dengan surat suara untuk Pilkada kabupaten/kota. “Sekarang teman-teman di daerah sedang melakukan pecking persiapan untuk distribusi,” bebernya.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK, dan siap menerapkannya di Pilkada 2029. "KPU tentu menghormati keputusan MK tersebut, terkait untuk pelaksanaannya seperti yang disampaikan Pak Saldi (Wakil Ketua MK Saldi Isra) itu kan untuk Pilkada 5 tahun ke depan. Karena sekarang kan tinggal berapa hari ini, tinggal 14 hari (jelang pencoblosan)," katanya.
Sudrajat mengatakan desain surat suara calon tunggul pada Pilkada 2024 tetap akan mengikuti model calon tunggal disandingkan dengan kolom kosong. Sebab, kata dia, surat suara telah dicetak dan didistribusikan.
"Ini kan distribusi logistik sudah berjalan, sortir, lipat, packing, sebentar lagi sudah mau bergerak ke PPK. Kami mengapresiasi sih keputusan MK tersebut, toh ini bagian dari penyempurnaan juga," kata Sudrajat.
Sudrajat menambahkan ketentuan mengenai desain surat suara calon tunggal ini baru akan diterapkan pada Pilkada 2029. Sebab, KPU tidak mungkin mencetak surat suara ulang jika diterapkan tahun ini.
"Betul, di Pilkada serentak berikutnya. Itu bagus juga kan pertimbangan MK karena juga tidak bisa dilaksanakan sekarang karena proses tahapan logistik sudah masuk ke tahapan distribusi PPK, sebentar lagi PPS, berikut nantinya ke TPS. Kalau nyetak ulang sudah nggak mungkin mencukupi waktunya dan itu akan mengganggu tahapan," pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com