Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin menjadi narasumber dalam acara sosialisasi yang digelar KPU Muaro Jambi di Kecamatan Sungai Bahar.

Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Posted on 2024-11-18 08:26:49 dibaca 108 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi mengajak masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, khususnya di Kecamatan Sungai Bahar untuk menolak ajakan dari oknum pihak-pihak yang memberikan uang maupun barang lainnya guna memilih pasangan calon tertentu pada Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Hal ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024. ‘’Kita harus berani menolak ajakan dari oknum yang menawarkan politik uang. Karena suara bapak, ibu dan saudara sangat berharga,’’ kata Suparmin di aula Kantor Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. 

Suparmin yang juga adalah koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi ini menjelaskan bahwa potensi adanya tindak pidana Pemilihan yang bisa dikenakan kepada oknum yang menyampaikan politik uang, maupun pemilih yang menerima politik uang tersebut. 

Menurut Suparmin, kegiatan senada akan digelar di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan, maupun yang akan datang. 

Berdasarkan Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan. ‘’Serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),’’ papar Suparmin.  

‘’Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),’’ imbuh mantan Jurnalis ini. 

‘’Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU KPU RI dengan Jaksa Agung Nomor 80.PR.07-NK/01/2022 dan Nomor 14 Tahun 2022 serta arahan Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Pemilihan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024,’’ katanya. 

Dalam kegiatan ini narasumber yang berasal dari KPU Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Kabupaten/Kota serta KPU Kabupaten/Kota akan memaparkan berbagai potensi pelanggaran yang terjadi serta ajakan untuk menolak hal tersebut, termasuk tips untuk menolak dan bertindak tegas atas ajakan dari oknum yang melanggar, mulai dari politik uang, pelanggaran administrasi, pelanggaran tata usaha negara, pelanggaran etik dan lainnya, termasuk netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI/Polri dan pejabat lain yang dilarang di dalam UU Pilkada. 

Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari unsur tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, tim kampanya pasangan calon bupati dan wakil bupati atau tim kampanya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Badan Adhoc di jajaran KPU dan Bawaslu, perwakilan permilih, mulai dari pemilih pemula, pemilih Perempuan dan lainnya, serta tokoh Masyarakat, tokoh, adat serta tokoh agama. ‘’Aparat pemerintahan di Tingkat kecamatan, desa dan kelurahan juga kita undang dan hadirkan dalam penyuluhan hukum tersebut,’’ jelasnya. 

Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum tersebut, akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat luas, khususnya para pemilih di pedesaan akan bahaya dari politik uang, maupun potensi pelanggaran pidana lainnya di tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com