Dua Tersangka Kasus Penipuan Supplier Handphone di Jambi Mangkir, Penyidik Kirim Surat Pemanggilan Kedua

Dua Tersangka Kasus Penipuan Supplier Handphone di Jambi Mangkir, Penyidik Kirim Surat Pemanggilan Kedua

Posted on 2024-11-20 14:03:59 dibaca 164 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua Orang tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh reseller terhadap supplier handphone di Jambi tak penuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Diketahui, korban yakni Hengki Heriansyah warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. sedangkan kedua tersangka yakni H dan M warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta melalui Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun, kedua tersangka tidak hadir.

"Tersangka sudah dipanggil namun blum hadir. Panggilan kedua kami kirimkan," katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media pada 7 November 2024 lalu mengatakan, dalam proses penyidikan kasus penipuan ini, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah menemukan alat bukti yang cukup.

"Yang jelas dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti dan kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini," katanya.

Hengki selaku korban dalam kasus ini menjelaskan awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April 2020 lalu.

Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki. Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga.

"Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi," katanya, Sabtu 12 Oktober 2024.

Kemudian, setelah pesanan handphone dipenuhi oleh Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan.

"Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan," jelasnya.

Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut.

"Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka," ungkapnya.

"Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka Setorkan kepada saya, yang nominal totalnya kurang lebih hampir 1 M,' tutupnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com