Minta Paslon Sampaikan LPPDK Tepat Waktu, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Calon Gubernur Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin memastikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disampaikan tepat waktu. Selasa (20/11/2024) kemarin, penyelenggara mengundang liaison officer (LO) pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani untuk mengikuti rapat koordinasi (Rakor).
Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa LPPDK wajib disampaikan pasangan calon pada 24 November 2024, setelah tahapan kampanye. LPPDK sendiri sampaikan pasangan calon melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024.
"Dalam penyampaian LPPDK ini, kita akan melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan kecukupan informasi yang disampaikan melalui Sikadeka," ujarnya.
Setelah pencematan, maka akan ditetapkan status penyampaian LPPDK dari pasangan calon. Setelah semua dinyatakan lengkap, maka diberikan tanda terima. "Jika masih ada yang kurang, maka diberikan waktu satu hari untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen," katanya.
Yatno menyebutkan bahwa LPPDK wajib disampaikan pasangan calon Karen laporan ini akan di audit oleh Kantor Angkutan Publik (KAP) yang dilakukan selama 15 hari terhitung sejak KPU menyerahkan LPPDK. "Audit ini bertujuan untuk melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang," terbangnya.
Jika tidak disampaikan, kata Yanto, maka ada sanksi yang diberikan berupa tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. "Namun sebelum itu, diberikan sanksi peringatan tertulis untuk menyampaikan LPPDK satu hari setelah batas waktu berakhir," pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com