Akan Dimusnahkan di Tempat, Barang Tak Layak saat Pengawasan Nataru

Posted on 2024-12-02 09:00:36 dibaca 303 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menegaskan peningkatan pengawasan dan peredaran makan dan minuman di provinsi Jambi. Bahkan barang tak layak itu akan diambil langkah tegas berupa pemusnahan di tempat.

BPOM Provinsi Jambi akan menurunkan beberapa tim ke lapangan setiap pekannya.

Nurizati, Ketua Tim Pemeriksaan Sarana BPOM Provinsi Jambi mengatakan, menjelang Nataru pengawasan terhadap makan dan minuman dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama dimulai pada 28 November 2024 kemarin dan terus dilakukan secara berkala setiap minggunya.

"Untuk pengawasan saat ini kita fokus pada makan dan minuman kemasan di distributor dan pasar ritel," sebutnya.

Dia mengatakan, pengawasan juga akan menyasar parsel yang dijual di pasaran.

Lanjutnya, jika menemukan makan yang tidak layak edar baik karena kadaluwarsa maupun tidak ada izin edar.

Nurizati menegaskan pihaknya akan melakukan pemusnahan di tempat, atau bisa juga dikembalikan ke distributor.

"Namun jika ditemukan unsur kesengajaan makan akan masuk ke ranah hukum positif Indonesia," sebutnya

Adapun pemeriksaan sebelum ini, Nurizati menjelaskan hasil pengawasan menunjukkan masih banyak ditemukan kosmetik tanpa izin edar, produk kadaluarsa, hingga kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

"Berdasarkan hasil laporan, pemeriksaan, dan uji sampel, ada produk yang ternyata mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini harus segera ditarik dan dipantau di lapangan," tambahnya.  

Disamping makanan dan obat, kosmetik juga jadi perhatian. BPOM mencatat beberapa temuan signifikan pada tahun 2024, yaitu 51 item kosmetik tanpa izin edar, 5 item kosmetik kadaluarsa, dan 2 item yang mengandung bahan berbahaya. 

"Kami juga menemukan sekitar 28 klinik kecantikan yang memperjualbelikan produk impor tanpa izin edar, yang tersebar di kota Jambi dan beberapa kabupaten lainnya," kata Nurizati.  

Sebagai tindak lanjut, BPOM menginstruksikan pemilik barang untuk memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut. 

"Pemusnahan dilakukan oleh pemilik barang, bukan oleh kami. Mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk memastikan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa," jelasnya.  

Selain itu, BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik berlabel etiket biru yang sedang marak di pasaran. Nurizati menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih produk kosmetik. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko kesehatan yang ditimbulkan," pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com