Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota Jambi dan Pemilihan Gubernur Jambi di tingkat Kecamatan.
Rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK dilakukan selama dua hari mulai 30 November dan sudah selesai pada 1 Desember lalu
"Proses di Kecamatan sudah selesai semua, selesai di tanggal 1 Desember, jadi tanggal 30 November sampai 1 Desember sudah semua, terakhir di tanggal 1 untuk kecamatan Jambi Timur dan kota baru," kata Deni Rahmat, Ketua KPU Kota Jambi, Selasa (3/12) kemarin.
Selanjutnya KPU Kota Jambi akan melakukan rapat koordinasi dengan PPK di setiap kecamatan pada Rabu 4 Desember untuk menginventarisir persoalan yang belum selesai terkait rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jambi.
"Tanggal 4 kita Rakor dengan PPK terkait permasalahan apa yang belum selesai di lapangan akan kita selesaikan," ucapnya.
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jambi sendiri direncakan akan dilakukan selama dua hari pada 5 dan 6 Desember 2024 usai Rakor dengan PPK. "Rekap tingkat Kota akan dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6, kita laksanakan di hotel Aston," pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com