Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024, Ini Penjelasan Deputi Kemenpan RB
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penyelesaian honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Apalagi, masalah honorer itu diharapkan tuntas pada tahun ini juga.
Diketahui, pemerintah ditenggat hingga Desember 2024 untuk menuntaskan masalah honorer. Berbagai regulasi pun sudah diterbitkan untuk melindungi honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dimulai dari KepmenPAN-RB 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, KepmenPAN-RB 349/2024, Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024, KepmenPAN-RB 634/2024.
Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, pemerintah konsisten menyelamatkan 1,7 juta honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, penyelesaiannya tidak bisa semuanya diangkat menjadi ASN PPPK, lantaran formasi yang diusulkan pemda tidak berbanding lurus dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda yang kemampuan anggarannya tidak memadai untuk tetap mempekerjakan honorernya dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan catatan, honorernya mengikuti seleksi PPPK 2024. "Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis," kata Aba, Selasa (24/12).
Dia melanjutkan setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan semua honorer TMS diikutkan seleksi PPPK 2024 tahap 2. Saat ini pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tengah berlangsung, dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
"Bagi honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1, bisa mengikuti seleksi tahap kedua," kata MenPAN-RB Rini di Jakarta, Selasa (17/12).
Dia melanjutkan kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemetaan honorer atau tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK tahap 2, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Menteri Rini.
Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1; non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1I.
Selanjutnya instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024.
Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN. Menteri Rini menuturkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 pada SSCASN BKN. (fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com