JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka kasus Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.
Tersangka berinisial M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana BOS.
Kedua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar pihak Kepolisian di Mapolres Bungo, Senin (30/12/2024).
Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengungkapkan keberhasilan tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo yang berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.
”Selain itu kami juga berhasil menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp100 juta, Mobil HRV serta SPJ fiktif,” ujar AKP Febrianto,S.I.K.
Katanya, M selaku kepala sekolah bersama bendahara BOS tersebut menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi keluarganya sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 Miliar.
“Setelah personil kami bertanya kepada M, ia mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri,” paparnya Kasat saat Press Release Akhir tahun 2024.
Disampaikannya lagi modus tindak pidana korupsi ini ia tidak mempertanggung jawabkan resmi dari dana BOS yang pada saat itu mengharap lebih kurang Rp 3 Miliar.
”Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara atau denda dibayar sebesar Rp.200.000.000,” tukasnya. (aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com