Komisioner KPU RI Iffa Rosita ketika diwawancarai awak media usai menghadiri acara Ngobrol Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Bersama Jurnalis di Pojok Kopi Dusun, Muaro Jambi

Pertaruhan Kredibilitas Penyelenggara, KPU RI Berikan Atensi Terhadap Sengekta PHP Jambi

Posted on 2025-01-04 05:41:21 dibaca 1270 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 314 gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertaruhan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Begitu juga dengan Pilkada di Provinsi Jambi yang terjadi di 6 Kabupaten/kota dengan 8 permohonan sengketa. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Iffa Rosita ketika menghadiri acara Ngobrol Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Bersama Jurnalis di Pojok Kopi Dusun, Muaro Jambi, Kamis (2/1) kemarin.

"Kami KPU RI akan terus memberikan pendampingan untuk sengketa PHP. Kita minta teman-teman untuk berkoordinasi karena disini merupakan pertarungan kredibilitas kita," tegasnya.

Menurutnya, sedikit banyak PHP di MK ini bisa membangun citra penyelenggara yang ada di masyarakat. "Karena itu penting bagaimana kita bisa menyakinkan masyarakat dengan kerja-kerja yang kita lakukan kemarin," katanya.

Untuk itu, Iffa Rosita berharap tak ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang dari 6 gugatan yang diajukan MK dari pasangan calon di Provinsi Jambi. 

Menurutnya, penting bagi penyelenggara dalam pengadaan firma hukum melihat dalam sisi pengalaman mereka dalam penghadipi PHP baik itu di Pemilu maupun Pilkada.

Terlebih jadwal pencatatan Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) akan dilakukan pada 3 Januari oleh MK. Setelah itu baru akan diketahui siapa saja pemohon yang sengketa di registrasi atau tidak.

"Dari Total permohonan sebanyak 314 seluruh Indonesia, dan 6 di Provinsi Jambi, dan bisa saja yang teregistrasi oleh MK berkurang karena dianggap tidak memenuhi syarat," katanya.

Jika telah diregistrasi, maka pada 14 Januari KPU RI akan menelisik lebih lanjut jawaban dari KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota. "Kita akan menlisik lebih jauh jawaban dari KPU Provinsi dan kabupaten/kota apakah sudah sesuai pedoman teknis yang ditentukan, karena ini akan memepngaruhi kesiapan kita dalam menyelesaikan sengketa," jelasnya.

Sehingga pada 17 Januari dengan agenda sidang pendahuluan MK, harapannya hasil diskusi dan rapat MK memutuskan untuk gugatan dari Provinsi Jambi Dismissal atau tidak berkelanjutan pada sidang sidang selanjutnya.

"Kami sebagai KPU RI akan memberikan atensi terhadap KPU yang ada sengekta PHP, tapi Saya berharap pada sidang pendahuluan di MK untuk Jambi dismissal," tuturnya.

Meskipun berlanjut, Iffa mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan saran kepada KPU Provinsi Jambi melakukan penguatan dan konsolidasi kepada KPU Kabupaten kota yang terdapat sengketa.

Ia berharap, KPU Provinsi Jambi mampu menjawab gugatan yang dimohonkan oleh para pemohon, sehingga tak ada putusan yang mengharuskan dilakukan PSU ataupun penghitungan suara ulang di Jambi. "Saya berharap tidak ada PSU dan berharap masyarakat menilai bahwa proses pilkada itu berjalan dengan baik," pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com