Kasus Investasi Bodong Tambang Batu Bara yang Melibatkan Sekda Batanghari Berakhir Damai
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus penipuan investasi tambang batu bara yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Muhammad Azan, Muhammad Azan, telah selesai melalui Jalur Restorative Justice (RJ). Pada Rabu, 8 Januari 2025 kemarin.
Keputusan untuk melakukan RJ ini diambil setelah kedua belah pihak dengan bantuan Penasihat Hukum (PH) masing-masing mencapai kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor, yang tak lain adalah Sekda Batanghari Muhammad Azan telah mengembalikan sejumlah uang yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.
Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rahman mengatakan, pihak pelapor pun mengonfirmasi bahwa uang yang dianggap menjadi objek penipuan, dengan total sekitar Rp500 juta, sudah dikembalikan sepenuhnya.
Tindakan pengembalian ini menjadi salah satu syarat agar kasus bisa diselesaikan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
"Kenapa di RJ kan, karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor. Ini sudah inkracht karena sudah ada pengembalian dari pada pihak terlapor yaitu sekda batanghari," jelasnya, Kamis (09/01/2025).
Dijelaskan Imam , proses ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyelesaian dokumen dan kelengkapan persyaratan lainnya, yang telah dipenuhi oleh kedua pihak. Dengan adanya pengembalian dana, dan kesepakatan yang dicapai, maka perkara ini dianggap telah inkracht atau selesai secara hukum.
Dengan berakhirnya kasus ini melalui RJ, diharapkan dapat memberi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menyelesaikan sengketa secara damai, serta memberikan kesempatan bagi Sekda Batanghari untuk kembali menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Polda Jambi tetapkan Sekda Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batubara.
Korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Penetapan status tersangka terhadap sekda Kabupaten Batanghari ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Andri mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan pada bulan Juni 2024 lalu dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Kami menerima laporan tentang dugaan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN," katanya.
Lanjut Andri, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara," lanjutnya.
Dijelaskan Andri, untuk kronologi dalam perkara ini, modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batubara kepada korban.
Kemudian korban yang tertarik dengan investasi yang ditawarkan pelaku menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.
"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada," jelasnya.
Selanjutnya penyidik subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com