Honorer Database BKN di Kerinci Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Standar UMP, Irwandri: Kita akan Hearing Dengan OPD
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Honorer Database BKN atau R2 dan R3 di Kerinci meminta kepastian Pemerintah terkait nasib mereka. R2 dan R3 meminta agar semuanya menjadi PPPK paruh waktu dan menerima gaji sesuai UMP didaerah. Hingga nantinya diangkat jadi PPPK Penuh waktu. Sehingga status mereka jelas dan bisa bekerja dengan tenang dan baik.
Para R2 dan R3 juga meminta DPRD Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menganggarkan gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 ini sesuai dengan UMP didaerah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri dan Peraturan MenPAN RB tentang PPPK paruh waktu.
Selain itu mulai tahun 2025 agar Pemerintah Kabupaten Kerinci memprioritaskan dan memperjuangkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. "Jadi tahun 2025 ini kami minta tidak perlu ada penerimaan CPNS, tetapi khusus untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," jelas salah seorang honorer database BKN.
Honorer tersebut juga meminta DPRD mengawal dan menindak lanjuti peraturan Menpan RB dan SE Mendagri serta harapan honorer R2 dan R3. Terutama dalam hal gaji PPPK paruh waktu agar disesuaikan dengan UMP didaerah.
Ketua DPRD Kerinci Irwandri dikonfirmasi mengatakan akan memperjuangkan para honorer database BKN tersebut. Bahkan dewan akan menggelar hearing dengan pemerintah Kabupaten Kerinci melalui OPD terkait.
"Dewan akan hearing dengan OPD terkait dalam waktu dekat," katanya, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu BKPSDM Kerinci dikonfirmasi Jambi Ekspres mengatakan untuk R2 dan R3 akan diselesaikan semuanya tahun ini. Bahkan Kabid Pengangkatan dan Mutasi BKPSDM Kerinci Affan mengatakan pihaknya sudah rapat persoalan gaji PPPK paruh waktu Kerinci. Saat ini hanya tinggal nunggu prosesnya saja lagi.
Ditanya berapa besaran gaji PPPK paruh waktu, BKPSDM mengatakan nanti akan disampaikan. "Iya akan di selesaikan semuanya tahun ini. Kemaren kami rapat masalah gaji. Juga sudah oke. Jadi tinggal kayo nunggu prosesnyo lagi tahun ini," jelasnya.
Diketahui berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor :900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk
kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Apabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau
belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan
kas yang tersedia.(Hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com