Bejat, Guru Ekstrakurikuler di Batanghari Cabuli Sembilan Anak di Bawah Umur
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Satreskrim Polres Batanghari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) berhasil mengungkapkan kasus dugaan pelecahan seksual dan pencabulan anak di bawah umur dengan jumlah korban 9 orang.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda saat dikonfirmasi oleh media menyampaikan bahwa Unit PPA Polres Batanghari mengamankan seorang pria terhadap dugaan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual dengan jumlah korbannya sebanyak 9 orang yang masih dibawah umur.
“Terduga pelaku berinisial RK (43) warga Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, korban masih berstatus pelajar dengan rentang umur 12 -14 tahun,”Ujar Kasat Reskrim AKP Husni Abda.
Husni menambahkan terduga pelaku ini diamankan kepolisian sat Reskrim unit PPA pada 06 Januari lau sekira pukul 16.00 wib dirumahnya. pada saat diamankan terduga pelaku koperatif.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari, tertanggal 18 Desember 2024. Tersangka ini merupakan pelatih atau pembina pada kegiatan ekstrakurikuler Pramuka disalah satu sekolah dikabupaten Batanghari.
“Modus Tersangka RK ( 43) dalam melancarkan aksinya pada saat kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dengan modus tipu muslihat dan serangakaian kebohongan yang diperbuat terhadap anak dibawah umur.”Sebutnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 November 2024 lalu sekira pukul.15.00 wib.Terduga pelaku RK ( 43) pada waktu mengajak korbannya secara bergantian memasuki kelas disalah satu ruang di sekolah untuk menyetorkan hafalan pada kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Kemudian pada waktu itu para korbannya disuruh duduk dengan cara menutup mata saat menyetorkan hafalannya.
Selanjutnya Tersangka RK ini melakukan suatu hal yang tak senonoh terhadap korban anak perempuan dibawah umur seperti mencium, meraba payu dara bagian tubuh korbannya.
Sambung Kasat Reskrim Adapun barang bukti yang diamankan satu stel baju seragam Pramuka, satu jilbab warna coklat tua,satu celana panjang warna cream.
“Pasal disangka pasal 82 ayat 1 uud perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Tersangka ini melakukan perbuatan tak pantas pada bulan November 2024 selama 2 hari dengan korbannya dihari pertama ada kemungkinan bisa tiga atau empat korban dan dihari berikutnya dengan korban yang lain sehingga saat totalnya ada 9 orang.”Ungkap AKP Husni.
Pihak Polres Batanghari tambahnya menginformasikan apabila masih ada korban yang merasa korban dari RK ini silahkan segera melaporkan ke unit PPA Polres Batanghari, yang nantinya agar segera tindak lanjuti.
“Kemudian kami menghimbau kemasyarakat untuk tetap lebih waspada agar tidak terjadi indikasi hal kejadian serupa segera laporkan kepihak berwajib.”Tutupnya.(rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com