Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi bongkar Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan senilai lebih dari Rp122 miliar.
Dalam kasus ini ditemukan berbagai penyimpangan mulai dari pengalihan anggaran ke rekening yang tidak semestinya, penunjukan penyedia barang sebelum adanya perubahan anggaran resmi, hingga permainan fee sebesar 17% antara pejabat pengadaan dan seorang broker.
BACA JUGA: Bangun Kolam Retensi, JBC Tepis Tudingan Penyebab Banjir
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi pada Jum'at (11/04/2025) dan di pimpin langsung oleh Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan bahwa Laporan Polisi (LP) kasus korupsi ini diterbitkan Polda Jambi pada 7 Oktober 2024 lalu.
Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding. Klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta.
BACA JUGA: Diperiksa 9 Jam, Pinto Jayanegara Tegaskan Kasus SPJ Fiktif Tak Hanya Menyangkut Dirinya
Tak hanya itu, barang yang dibeli disebut tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meski telah dibayar 100%.
Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta menyita uang sebesar Rp6 miliar lebih sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
BACA JUGA: Anggota DPRD Fauzi Ansori Dirugikan Insiden Landasan Pacu Bandara Jambi, Tak Bisa Hadiri Wisuda Anak
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,8 miliar. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi." Kata Taufik.
Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Tak berhenti di situ, saat ini penyidik juga menerbitkan tiga laporan polisi tambahan terhadap pihak lain, yakni RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (Owner PT ILP).(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com