Pemprov Jambi Raih Opini WTP BPK RI Tahun 2024, Jadi yang Ke-13 Kali Secara Berturut-Turut

Pemprov Jambi Raih Opini WTP BPK RI Tahun 2024, Jadi yang Ke-13 Kali Secara Berturut-Turut

Posted on 2025-07-04 16:03:10 dibaca 1602 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2024, Jumat (4/7/2025).

Penyerahan LHP disampaikan oleh Widi Widayat , Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD.

BACA JUGA: Raffi Pejuang Kecil Itu Telah Berpulang, Ketua DPRD Kota Jambi Sambangi Rumah Duka Beri Penguatan Keluarga

"Berdasarkan pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengembalian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024," kata Widi di panggung utama sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Widi, pencapaian ini menandai keberhasilan pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kali secara berturut-turut.

Disampaikan Widi, ada tiga hal yang menjadi catatan yaki pertama, terkait perencanaan APBD tahun 2024 belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengakibatkan Pemprov mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar tagihan belanja tahun 2024 sehingga beresiko menghambat kemampuan pendanaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa.

BACA JUGA: RS Erni Medika Kantongi Akreditasi, Nurhadi: Untuk Beroperasi, Kita Masih Menunggu Izin Operasional

Dilanjutkannya, yang Kedua, BPK masih menemukan adanya pembayaran honor Belanja makan minum rapat yang tidak sesuai dengan standar harga satuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran untuk belanja barang dan jasa.

"Serta ketiga masih ada permasalahan dalam penatausahaan pengamanan dan pemanfaatan aset tetap tanah yang belum memadai sehingga saldo anda tetap tanah yang disajikan di dalam neraca belum menggambarkan nilai yang sebenarnya serta berpotensi menjadi sengketa dengan pihak lain di masa mendatang," sebut Widi.

"Setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sehingga terhitung hari ini sampai 60 hari kedepan kami menunggu penyampaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK," akunya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah juga dilakukan penandatangan berita acara dan penyerahan LHP BPK. Widi Hidayat menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD M.Hafiz dan juga kepada Gubernur Jambi Al Haris.

Hadir juga Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Muhammad Toha dan jajaran BPK lainnya. Perwakilan Forkopimda dan juga Kepala OPD Pemprov Jambi serta anggota DPRD Provinsi Jambi. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com