Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Kendati vonis tersebut mendapat soratan banyak pihak karena dianggap terlalu rendah karena tidak menggunakan UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Terdampak Proyek PLTA, Warga Dua Desa di Kerinci Tagih Janji dan Perhatian PT KMH
Lantas seperti apa statusnya sebagai ASN? Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Hariyanto mengatakan pihaknya akan menunggu putusan incrahct (final) pengadilan. Karena saat ini masih ada kesempatan banding.
"Kita masih menunggu kepastian Incrahct," kata Hariyanto.
Ditanya terkait, apakah vonis ringan nantinya bisa membuat terdakwa tidak dipecat dari ASN ? Hariyanto menepisnya. Hal itu karena pelaku dijerat awalnya dengan pidana khusus perlindungan anak.
BACA JUGA: Dampingi KSP Tinjau SPPG, Wagub Sani Sebut Jambi Berbenah Makin Baik
"Karena ini pidana khusus berapapun dijatuhkan vonis hakim kita akan minta pertimbangan BKN untuk hukuman disiplinnya," terangnya.
"Walaupun seperti 2 tahun karena disitu terkait Undang-Undang ASN juga," tegasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com