Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Soal Status Yanto, ASN Pemprov Jambi yang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Ini Komentar BKD

Posted on 2025-07-08 14:47:28 dibaca 2811 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Kendati vonis tersebut mendapat soratan banyak pihak karena dianggap terlalu rendah karena tidak menggunakan UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Terdampak Proyek PLTA, Warga Dua Desa di Kerinci Tagih Janji dan Perhatian PT KMH

Lantas seperti apa statusnya sebagai ASN? Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Hariyanto mengatakan pihaknya akan menunggu putusan incrahct (final) pengadilan. Karena saat ini masih ada kesempatan banding.

"Kita masih menunggu kepastian Incrahct," kata Hariyanto.

Ditanya terkait, apakah vonis ringan nantinya bisa membuat terdakwa tidak dipecat dari ASN ? Hariyanto menepisnya. Hal itu karena pelaku dijerat awalnya dengan pidana khusus perlindungan anak. 

BACA JUGA: Dampingi KSP Tinjau SPPG, Wagub Sani Sebut Jambi Berbenah Makin Baik

"Karena ini pidana khusus berapapun dijatuhkan vonis hakim kita akan minta pertimbangan BKN untuk hukuman disiplinnya," terangnya.

"Walaupun seperti 2 tahun karena disitu terkait Undang-Undang ASN juga," tegasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com