Surat Edaran! SD-SMP Negeri di Kota Jambi Dilarang Jual Seragam dan Lakukan Pungutan

Surat Edaran! SD-SMP Negeri di Kota Jambi Dilarang Jual Seragam dan Lakukan Pungutan

Posted on 2025-07-09 13:46:33 dibaca 3327 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Pendidikan Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2159 Tahun 2025 terkait pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) jenjang TK, SD, dan SMP untuk Tahun Ajaran 2025/2026.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi pada 17 Juni 2025 ini menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru hingga daftar ulang tidak dipungut biaya apa pun.

BACA JUGA: Demokrat Jambi Gugat Mantan Ketua DPD Burhanuddin Mahir

Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta serta pengawas/penilik pendidikan di Kota Jambi itu, pemerintah kota mengingatkan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga tindakan koruptif yang dapat menciderai semangat transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.

“Seluruh satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, hingga seragam di sekolah,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Tol Betung–Tempino–Jambi Dipacu Rampung 2026, Progres Seksi 4 Tembus 97,8 Persen

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem PMB, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pencegahan korupsi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Dinas Pendidikan juga meminta agar setiap sekolah mempedomani ketentuan teknis yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 357 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut dijabarkan secara rinci mekanisme penerimaan murid baru yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui edaran ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan PMB tahun ini dapat berjalan tanpa praktik-praktik menyimpang yang merugikan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi prinsip utama dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh warga Kota Jambi. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com