Terafiliasi NII, Pemkot Jambi Cabut Izin Delapan LKS

Terafiliasi NII, Pemkot Jambi Cabut Izin Delapan LKS

Posted on 2025-07-11 15:58:04 dibaca 1426 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mencabut izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas melawan penyebaran paham menyimpang di tengah masyarakat.

Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Kamis (10/7/2025), dan dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Turut hadir Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Forkopimda, Sekda A. Ridwan, serta jajaran dinas terkait.

BACA JUGA: Kadis PUPR Dilantik Jadi Pengawas PDAM Tirta Sakti Kerinci

Delapan lembaga sosial yang dikenai pencabutan izin antara lain:

LKS Sumatera Rindang
LKS Berkah Karunia Umat
LKS Amal Barokah Indonesia
LKS Amal Bhakti Negeri
LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
LKS Jamiatul Berkah
LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
LKS Ridho Pertiwi
Wali Kota Maulana menegaskan, langkah ini merupakan hasil dari proses evaluasi intensif bersama instansi keamanan dan dinas sosial, serta didasarkan pada bukti kuat keterkaitan sejumlah LKS dengan aktivitas NII.

“Kami ingin pastikan tidak ada ruang bagi paham radikal di Kota Jambi. Ini adalah bentuk ketegasan negara dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan,” tegas Maulana.

BACA JUGA: Akhiri Tugas Sebagai Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti Sampaikan Pesan Menyentuh

Ia menyebut para pengelola LKS menerima keputusan pencabutan ini secara sukarela, dan jika ingin kembali beroperasi, harus mengurus perizinan baru dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga sosial untuk berdonasi. Wali Kota menegaskan, niat baik publik tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok yang menyebarkan paham radikal.

“Keterlibatan jaringan seperti NII dalam lembaga sosial bisa sangat mengkhawatirkan, karena mereka menyasar komunitas, keluarga, bahkan masuk ke struktur lembaga,” ujar Maulana.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa pencabutan izin mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024. Beberapa LKS diketahui tidak melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala serta transparan, melanggar ketentuan administratif.

“Ada yang masih memiliki izin aktif hingga 2027, tetapi tak pernah menyerahkan laporan. Dua di antaranya bahkan tidak memperpanjang izin sama sekali,” ungkap Yunita.

Surat peringatan dan pemanggilan terhadap pengurus LKS telah dilakukan sejak awal tahun, dengan monitoring lapangan yang intensif. Penutupan operasional secara langsung akan dilakukan mulai Jumat (11/7/2025).

Pemkot berjanji memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap seluruh LKS di wilayah Jambi. Yunita menegaskan bahwa proses pembinaan dan pemantauan akan terus ditingkatkan.

“Kami membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika menemukan aktivitas lembaga yang mencurigakan,” kata Yunita. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com