Anaknya Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Begini Pengakuan Ibu Kandung Misri Puspitasari

Anaknya Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Begini Pengakuan Ibu Kandung Misri Puspitasari

Posted on 2025-07-12 08:49:46 dibaca 3871 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Nama Misri Puspita Sari belakangan ini menjadi sorotan publik usai dirinya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB.

Peristiwa tragis itu terjadi di salah satu vila mewah di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.

BACA JUGA: Panik Saat Prosesi Pernikahan, Cincin Tak Bisa Dilepas, Damkar Jadi Penyelamat

Misri diketahui baru berusia 23 tahun. Sebelum merantau jauh, Ia merupakan warga RT 20 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Lita Krisna Ibu kandung dari Misri Puspitasari mengaku terkejut dengan kasus yang menyeret anaknya atas kematian Brigadir Nurhadi. Dia tak yakin anaknya bisa terlibat dalam kasus tersebut.

Lita mengaku anaknya merupakan sosok yang baik dimata keluarganya. Dia menjadi tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal dunia pada tahun 2022 silam. Sebagai putri sulung dia membiayai lima orang adiknya.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat Landa Pasar Blok D Geragai, Petugas Damkar Masih Berjuang Padamkan Api

"Dia yang membiayai adik-adiknya sekolah, memang tulang punggung keluarga," katanya kepada awak media, kemarin.

"Saya sangat terkejut mendengar anak saya terseret dalam kasus ini. Saya merasa tidak yakin anak saya terlibat. Saya merasa anak saya dipojokkan dalam kasus ini," ujarnya dengan nada sedih.

Dia mengaku yakin 100 persen anaknya tidak terlibat. Bahkan, dia menyebutkan anaknya itu dijadikan kambing hitam oleh orang lain yang berbuat.

"Aku yakin, hati seorang ibu itu yakin 100 persen anakku tidak terlibat. Tapi ini kekuasaan orang kaya atau pejabat emang kalah orang miskin. memang terzalimi. Kalau ibarat bahasa Jambi lempar batu sembunyi tangan," bebernya.

Anaknya seolah diperlakukan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Kata Lita, dia ditangkap dan ditahan lebih dulu. Sedangkan dua tersangka lainnya Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Harus Candra sempat tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com