Tiga Pejabat PDAM Tirta Mayang Tersangka, Ketua DPRD Ingatkan Direksi untuk Pelayanan Masyarakat

Tiga Pejabat PDAM Tirta Mayang Tersangka, Ketua DPRD Ingatkan Direksi untuk Pelayanan Masyarakat

Posted on 2025-07-28 19:06:13 dibaca 2360 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi. Penetapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi setelah serangkaian penyelidikan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan bahan kimia yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka di Tubuh PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Wali Kota Jambi

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, juga mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami akan cek terlebih dahulu secara utuh. Namun kita harus hormati proses hukum yang berlaku,” ujar Kemas.

Kemas juga mengingatkan agar kasus ini tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab PDAM Tirta Mayang, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Jambi

“Kami mengimbau jajaran direksi dan manajemen PDAM tetap fokus menjalankan tugas melayani masyarakat. Jangan sampai terganggu, apalagi PDAM Tirta Mayang sebentar lagi merayakan hari jadinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, urusan hukum merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing individu dan tidak boleh menghambat kinerja perusahaan daerah.(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com