Polres Tanjab Barat Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polres kabupaten Tanjung Jabung Barat bergerak cepat dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Tidak hanya berhasil mengamankan Pelaku, Tim penyidik Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap Motif pelaku S yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka melakukan penikaman.
BACA JUGA: Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menyampaikan Pelaku S merupakan Warga Balai Rajo RT 010, Kelurahan Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.
"Alasan tersangka S membunuh Korban Marhat Warga Kelurahan Kampung Nelayan dikarenakan Tersangka kesal. Korban mengatakan kepada Tersangka "Nyabu, tak tahu malu" sehingga membuat tersangka emosi dan langsung menikam korban," ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Kamis (31/7).
BACA JUGA: Heboh!! Ketua Partai di Batang Hari Digelandang ke Kantor Sat Pol PP, Dibawak Warga Bersama Wanita
Tersangka membunuh korban menggunakan Pisau dengan menikam bagian Dada sebelah kiri bawah tubuh korban.
"Tersangka sempat mencoba melarikan diri usai menikam korban ke arah pompong troll dan menyembunyikan pisau dibawah sterofoam di tepi jalan yang sudah dijadikan tempat tanaman," beber Kapolres.
Atas peristiwa ini terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"Tersangka disangkakan dua pasal. Pasal 338 KUHPidana maksimal 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman 5 Tahun Penjara," tukasnya.(Sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com