Bantah Dakwaan JPU, Terdakwa Helen Memohon Hak Hidup

Bantah Dakwaan JPU, Terdakwa Helen Memohon Hak Hidup

Posted on 2025-07-31 17:31:39 dibaca 1710 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Helen Dian Krisnawati kembali membantah semua dakwaan jaksa dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan terdakwa di PN Jambi, Kamis 31 Juli 2025.

Dihadapan Majelis Hakim pada kesempatannua membacakan pledoi pribadi, Helen Dian Krisnawati memohon hak untuk hidup.

BACA JUGA: Berikan Beasiswa Hingga Lulus Sarjana, Langkah Bahal Siregar, Alumni MA Al Hidayah Sungai Bengkal Dapat Apresiasi

Helen mengungkapkan, bahwa dirinya tumbuh dalam kerasnya hidup dan pernah melakukan kesalahan-kesalahan. Namun dia membantah bahwa dia tidak pernah memiliki, mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.

"Namun satu hal tidak pernah saya lakukan adalah memiliki mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Tidak pernah sebanyak yang disebut 4 Kilo dan ekstasi 2000 butir itu," ujar Helen, membacakan nota pembelaan pribadi.

BACA JUGA: Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus

Klaim pengendali jaringan narkoba jambi itu tak berhenti disitu, menurut Helen, tidak satupun dari mereka yang membawa barang bukti langsung yang terkait dengannya.

Kemudian, tidak ada uang tunai dari transaksi, tidak ada rekaman percakapan dan tidak ada bukti. Menurutnya semua hanya narasi, yang kemudian dari narasi tersebut dirinya dituntut mati.

"Bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan tidak pernah mengarah kepada saya secara langsung. Bahkan orang yang disebut terlibat bersama saya seperti Romianto tidak pernah diperiksa, dan tidak dihadirkan dalam persidangan," katanya.

BACA JUGA: Heboh!! Ketua Partai di Batang Hari Digelandang ke Kantor Sat Pol PP, Dibawak Warga Bersama Wanita

Helen juga bercerita soal ke-3 anaknya, dimana salah satunya merupakan anak yang menderita autisme dan sangat membutuhkan dirinya.

Penasehat hukum Helen pun meninta kepada Majelis Hakim agar membebaskan Helen dari semua tuntutan dan memulihkan nama baik kliennya. Lantaran sepanjang proses persidangan, mereka menilai bahwa JPU tidak dapat membuktikan keseluruhan dakwaanya.

"Membebaskan terdakwa Helen Dian Keisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.

Atau, lanjut Penasehat Hukum Helen, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dimohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Sidang perkara Helen, bakal kembali berlanjut dengan agenda replik atau tanggapan jaksa yang bakal dibacakan di muka persidangan pada Kamis sore ini, 31 Juli 2025. Sementara putusan dijadwalkan bakal dibacakan besok, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi (24/07/25).

JPU menilai Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok dan Dindin Diding Bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan :Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa Diding bin Tember telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.," tegasnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com