Breaking News! Diding Divonis 18 tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Diding, terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan Helen di vonis hukuman penjara 18 Tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pada Kamis (31/07/2025) malam, sekitar pukul 19.20 wib.
Sebelumnya, Diding dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan agenda pembacaan putusan.
BACA JUGA: Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta
Dalam putusannya , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.
"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com