Dinyatakan Bersalah, Helen Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dinyatakan Bersalah, Helen Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Posted on 2025-08-01 11:36:40 dibaca 4360 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukum pidana penjara seumur hidup terhadap Helen, terdakwa kasus peredaran narkotika, pada Jum'at (01/08/2025) pagi.

Hukuman penjara seumur Ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

BACA JUGA: 13 Desa di Tanjabtim Masih Blank Spot, Warga Kesulitan Akses Internet dan Jaringan

Pantauan wartawan Jambiekpres.co.id Pengadilan Negeri Jambi, terlihat sidang berlangsung dengan dijaga ketat oleh anggota TNI dan Polisi.

Tampak pula, suami, anak dan keluarga Helen turut mendampingi didalam ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, dalam putusannya menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual atau menyerahkan narkotika beratnya melebihi 5 gram secara terorganisir sebagai mana dalam dakwaan primer.

BACA JUGA: Peduli Warga Miskin Ekstrem, Ketua PKK Muaro Jambi Salurkan Bantuan Sembako dan Kursi Roda

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com