Pimpinan Ponpes yang Cabuli Belasan Santri Divonis 18 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes yang Cabuli Belasan Santri Divonis 18 Tahun Penjara

Posted on 2025-08-01 18:00:38 dibaca 1689 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Aprizal Wahyudi (28) , pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang cabuli 12 santri dan santriwatinya di dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada 31 juli 2025 kemarin.

Korban terdiri dari 11 orang santri dan 1 orang santriwati di pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah.

BACA JUGA: Relokasi Bandara dan Pelabuhan Jambi: Menata Ulang Arah Logistik Provinsi Menuju Era Indonesia Emas 2045

Dari data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, menyatakan terdakwa Aprizal Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali".

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18  Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,"Dakwaan Majelis Hakim di dalam SIPP Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA: Dinyatakan Bersalah, Helen Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Diketahui, Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu salah satu yang merupakan santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.

Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.

Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.

Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah.

Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.

Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti kehendak pelaku.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com