BREAKING NEWS! Putusan Banding, Hukuman Yanto, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara 

BREAKING NEWS! Putusan Banding, Hukuman Yanto, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

Posted on 2025-08-04 20:20:09 dibaca 3786 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Yanto.

Vonis terhadap terdakwa yang semula hanya 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi kini diperberat menjadi 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Pemprov - Aliansi Petani Sepakat Bentuk Tim Internal Satgas PKH Jambi, Sarwani Ingatkan Soal Asta Cita Presiden

Putusan banding tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: 214/PID.SUS/2025/PT JMB. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA: Kabar Baik Bagi Guru di Kerinci, Tamsil akan Cair Dalam Waktu Dekat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan banding JPU, membatalkan atau mengabulkan putusan pengadilan negeri Jambi.

"Putusannya 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," katanya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Senin (04/08/2025) malam.

Terpisah, IM selaku orang tua korban saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan, diri puas dengan putusan pengadilan tinggi Jambi yang membatalkan vonis 2 tahun terhadap Yanto dan diperberat menjadi 6 tahun. Dirinya merasa, perjuangannya mencari keadilan tidak sia-sia.

"Alhamdulillah saya puas, artinya perjuangan saya menuntut keadilan untuk anak tidak sia-sia," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan banding terkait vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) tehadap terdakwa pencabulan terhadap anak, Riski Apriyanto alias Yanto.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi koran ini pada Selasa (08/07/2025).

Noly mengatakan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim karena perbedaan tuntutan JPU dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN).

"Jaksa banding hari ini ( Selasa 8 Juli 2025), alasannya karena perbedaan tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan hakim," katanya.

Disampaikan Noly, dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, perkara yang dibuktikan yakni pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Suwarjo beragendakan membacakan putusan terhadap terdakwa dan berlangsung tertutup pada Kamis (03/07/2025) kemarin, menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 2 tahun penjara.

Yang mana putusan vonis 2 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Putusan hakim tentang kekerasan seksual pasal 6 huruf a undang-undang nomor 12 tahun 2002 dan penjara 2 tahun," ujarnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com