Legalitas Sumur Minyak Masih Proses, Al Haris Minta ke Menteri ESDM Dibuat Regulasi Isu Lingkungan UPL-UKL

Minyak di Sumur Masyarakat Belum Legal Dijual, Al Haris Sampaikan Sejumlah Usulan Lingkungan ke Menteri ESDM

Posted on 2025-08-06 15:43:15 dibaca 1798 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Langkah melegalkan Sumur minyak milik masyarakat masih berproses alias belum final bisa diterapkan. Hal ini berdasarkan rapat Gubernur Jambi Al Haris dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri UMKM dan Kepala BKPM pada akhir Juli 2025 lalu.

Menurut Haris saat dalam forum rapat dirinya meminta agar dibuat regulasi terkait dampak lingkungan, guna memastikan keamanan lingkungan sekitar.

"Waktu di forum saya sampaikan bagaimana dengan dampak lingkungannya, karena itu harus ada (regulasi,red) Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) juga," sebut Al Haris kepada Jambi Ekspres (6/8).

BACA JUGA: Judi Online Meresahkan, Polda Jambi Ajukan 2.180 Situs untuk Diblokir

Hal itu penting ada, karena kekhawatiran Sumber Daya Manusia (SDM) daerah yang masih minim peduli dengan lingkungan. "Nah saya sampaikan kepada Pak Menteri, Pak Menteri mohon isu lingkungannya juga dibuat regulasinya, artinya wajib mereka mengurus UPL-UKL-nya," tegasnya.

Selanjutnya Al Haris juga mempertanyakan terkait pengelolaan oleh 1 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan UMK jika jumlah sumur seperti di Kabupaten Batanghari yang berjumlah 7 ribuan. Menurutnya, jumlah ribuan itu tak mungkin ditampung oleh satuan unit itu.

"Karena tidak ideal menurut saya diurus oleh 1 BUMD, 1 Koperasi dan 1 UKM. Nah kita masih menunggu rapat berikutnya," sebutnya.

BACA JUGA: Renovasi Pasar Beringin Dimulai, Aktivitas Pedagang Dipindah ke Lantai 2 Kincai Plaza

Dari hal itu, Haris meminta lagi Kementerian ESDM dan SKK Migas mengkaji jumlah ideal lembaga BUMD, Koperasi dan UKM.

Ditanya terkait kabar yang beredar minyak dari sumur masyarakat yang bisa dijual per 1 Agustus ? Haris menyebut kabar itu tak benar. Lantaran saat ini proses masih belum rampung."Belum bisa (dijual,red), masih belum selesai prosesnya. Seperti Saya nanti menerima usulan kabupaten/kota, baru kirim lagi ke Menteri ESDM, selesai itu baru bisa dioperasialkan," terang Haris.

Haris menyampaikan, dari data yang didapat Dinas ESDM Provinsi Jambi total terdapat 8.328 titik sumur di Jambi. Yang terdapat pada 3 Kabupaten.

"Dari hasil inventarisasi yang dilakukan rinciannya terdapat 7.176 titik sumur di Kabupaten Batanghari, lalu 802 titik sumur di Kabupaten Muaro Jambi dan 350 titik sumur di Kabupaten Sarolangun," terangnya.

BACA JUGA: KPK Limpahkan Perkara Suap RAPBD Jambi ke Pengadilan, Suliyanti Segera Disidangkan

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adinegara mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM telah melakukan inventarisasi final sumur minyak milik masyarakat. Hal itu merupakan bagian tahapan pertama dari implementasi permen esdm no 14 tahun 2025 dengan melakukan inventarisasi terhadap sumur-sumur minyak masyarakat yg selama ini Ilegal.

Tandry mengakui jumlah inventarisasi ini meningkat dari estimasi awal sebelumnya yang 5.600 sumur."Untuk 5.600 itu data tahun 2023, setelah kita minta lakukan pendataan saat ini dapat sebanyak 8.328," sebut Kadis ESDM.

Menurut Tandry, dengan adanya Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 memberikan kesempatan kepada BUMD/koperasi/UMKM didaerah dimana terdapat sumur minyak yg selama ini illegal untuk bekerjasama produksi sumur minyak dengan kontraktor (KKKS) didalam wilayah kerja dan diluar wilayah kerja operasi.

Namun yang harus diingat, aturan pelaksanaanya sebagaimana pasal 15 dilaksanakan dengan ketentuan telah terdapat kegiatan produksi sumur minyak bumi yang melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah kerja. Dan juga bisa di luar wilayah operasi dan atau diluar wilayah kerja yg berpotensi dilakukan perluasan wilayah kerja.

"Masyarakat sebagaimana dimaksud dihimpun dalam wadah (kelompok atau Paguyuban) dan melakukan kerjasama dengan BUMD Koperasi atau UMKM," sebutnya.

Dijelaskan Tandry, setelah tahap inventarisasi rampung maka masuk tahapan kedua. Yakni hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat akan d tetapkan oleh tim gabungan yg terdiri dari unsur kementerian lembaga. Yakni oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pemprov, Pemkab dan SKK Migas dan BPMA yang di tetapkan oleh Menteri.

"Selanjutnya dilakukan penunjukan pengelola sumur minyak BUMD.Koperasi dan UMKM oleh Gubernur atas usulan Bupati sesuai dengan domisili. Bete.pat atau berkedudukan di wilayah administrasi Gubernur dan Bupatiuntuk saat ini sebagaimana permen 14 tahun 2025, untuk 1 kabupaten yang wilayahnya terdapat sumur minyak masyarakat maksimal 3 pengelola terdiri dari 1 BUMD, 1 koperasi dan 1 UMKM," sebutnya.

Kemudian masuk lagi ke tahapan ketiga, yakni pengajuan dan persetujuan kerjasama produksi sumur minyak BUMD, koperasi dan umkm kepada kontraktor dengan melengkapi persyaratan administrasi, teknis, imbalan jasa dan keuangan.

"Apabila dirasa memenuhi persyaratan kontraktor akan mengajukan permohonan kerjasama kepada menteri melalui kepala SKK Migas dan kepala skk migas memberikan pertimbangan teknis dan bila d setujui menteri akan mengeluarkan surat persetujuan kepada pemohon," sebut Tandry.

Lalu tahap akhir, yakni tahap keempat. Yakni perjanjian kerjasama produksi sumur minyak masyarakat BUMD, Koperasi dan UMKM dengan memenuhi aturan aturan yang telah di sepakati dalam kontrak kerjasama dan aturan dalam Permen esdm no 14 tahun 2025. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com