Polres Kerinci Berhasil Ringkus Perempuan Pelaku Penipuan dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Polres Kerinci Berhasil Ringkus Perempuan Pelaku Penipuan dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Posted on 2025-08-15 16:39:24 dibaca 2322 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jumat (15/8/2025)

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.

BACA JUGA: Motif Cemburu, Begini Kronologis Penusukan Pria di Kosan Sungai Penuh

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very menjelaskan, pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. “Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Profile Nindya Eltsani, Siswi SMAN 2 Sungai Penuh yang Masuk Nominasi Pembawa Baki Bendera Merah Putih di Istana Merdeka

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.(hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com