Tersangka Pembunuh Berencana dengan Sianida Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembunuh Berencana dengan Sianida Dilimpahkan ke Kejaksaan

Posted on 2025-08-19 14:57:52 dibaca 975 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana dengan sianida beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, pada Jumat 15 Agustus 2025 kemarin.

Tersangka yang diserahkan adalah Anggi Febri Yandi (21), mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Ia diringkus polisi usai meracuni kekasih sesama jenisnya dengan sianida hingga tewas.

BACA JUGA: Mutasi di Polres Bungo, Dua Kapolsek dan Kasat Lantas Resmi Diganti

Sedangkan korban yakni  RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam saat dikonfirmasi Jambiekspres.co.id pada Selasa (19/08/2025).

Choiril Umam mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

BACA JUGA: Hingga 2025, Masih Ada Desa di Kerinci Belum Teraliri Listrik

" Berkas berkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, Jum'at kemarin sudah kita lakukan tahap II," katanya .

Adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni 1 unit handphone, 2 botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta 1 bungkus plastik bekas kalium CN.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tempat kost pelaku yang beralamat di kelurahan Payo Lebar dan menghadirkan langsung tersangka dengan pengawalan ketat.

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam didampingi Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian,  dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum pelaku.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan.

BACA JUGA: Dandim 0417/Kerinci: Siap Dukung Penuh Alih Kodal Kodam XX/TIB

Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.

Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com