Ketua DPRD M.Hafiz Fattah Tinjau Perusahaan, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Soal Pencemaran Lingkungan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melakukan kunjung mendakdak ke PT. Usaha Mitra Batanghari. Hal ini dilakukan bentuk pengawasan tindak lanjut adanya laporan masyarakat dan pelaku UMKM yang berasal dari kabupaten muaro jambi dan kota Jambi yang terdampak pencemaran lingkungan atas operasi perusahaan ini.
Berdasarkan laporan masyarakat ke DPRD Provinsi Jambi, Dewan menangkap adanya gangguan pernafasan, iritasi mata dan kemerosot pendapatan UMKM pada masyarakat setempat.
BACA JUGA: Banyak Mantan Kadis Masuk Kepengurusan DPW PAN Jambi, Siapa Saja Mereka?
Dalam pertemuan di ruangan perusahaan mitra batang hari tersebut, penanggung Jawab PT Usaha Mitra Batang Hari menampilkan beberapa video saat memasukkan batu bara ke kapal tongkan, yang mana ditemukan adanya beberapa material yang masuk ke sungai hingga terhembus keluar tongkang oleh angin, dan membuat sungai menjadi tercemar.
Dalam menampilkan video tersebut , Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, dibuat kesal dengan jawaban dari pihak perusahaan usaha mitra Batanghari yang jawabannya bolak balik.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Muaro Jambi, Tiga Unit Rumah Ludes
"Kalau saya benar saya tidak takut mas, dari tadi saya tanya jangan kira saya sembarang mas, dari tadi saya tanya dijelasin stokfile lain - Stokfile lain," kata Hafiz dengan kesal.
Lebih lanjut, ia menekan pihak Penanjung jawab perusahaan agar mengaku bahwa pencemaran sungai di sebabkan oleh stokfile miliknya.
"Inikan jelas stokfile kalian, ngakuk nggak, bahwa ini stokfile kalian," kata hafiz.
"Ngaku pak, itu memang stokfile kita pak," jawab eko Penanggung Jawab PT. Mitra Usaha Batanghari.
Ia menegaskan bahwa akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ketidak adanya transparansi perusahaan saat dewan melakukan kunjungan mendadak tersebut.
"Kami bawa ke kementerian ini, dari tadi jelasin malah jelasin stokfile lain. Inikan sudah jelas, masyarakat terdampak, sungai terdampak," tegasnya.
Sementara, pihak Perusahaan tersebut melalui Penanggung Jawab (PJ) Eko mengklaim bahwa perusahaan nya telah beroperasi dengan selayaknya tanpa melakukan pencemaran.
Ia menyebutkan bahwa, pencemaran sungai bukanlah disebabkan oleh perusahaannya melainkan milik perusahaan lain.
"Dimana pada saat aduan masyarakat sebenarnya pencemaran itu bukalah dari stokfile kita pak," kata eko.
Ia menyebutkan bahwa pencemaran sungai dilakukan oleh stokfile lain (di seberang, red).
Lebih lanjut ia membenarkan bahwa stokfile miliknya (perusahaan usaha mitra Batanghari) tersebut tidak lah melakukan pencemaran.
"Salah satu aktivitas bukan stokfile kita, ini aktivitas stokfile di seberang kita, dengan stokfile diseberang kita, saya bisa menunjukkan video yang terakhir kali dimana saat aktivitas kita sama sekali tidak melakukan pencemaran yang seperti kita lihat pada video yang ditampilkan sebelumnya. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com