Dua Perampok Nasabah Bank Ditangkap, Uang 750 Juta Digunakan untuk Judi Online
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Sarolangun berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pencurian ( Rampok) uang nasabah bank senilai Rp 750 juta.
Mirisnya, uang hasil rampokan tersebut justru dihambur-hamburkan pelaku untuk judi online, gaya hidup, hingga kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Ekologi Tetap Terjaga, Jalan Khusus Batubara Jambi Layak Didukung
Dua pelaku tersebut yakni, berinisial MS (43) dan HA (47). Mereka ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun di wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana menjelaskan, Kejadian bermula pada Rabu 7 Mei 2025 lalu. Ketika korban baru saja menarik uang tunai Rp750 juta di Bank BRI Cabang Sarolangun.
BACA JUGA: Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Uang itu disimpan dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di bawah kursi depan mobil. Namun saat korban singgah sebentar di sebuah konter, para pelaku yang membuntuti dari bank langsung mengambil uang tersebut.
"Pelaku membuntuti korban dari bank menuju tempat pemberhenti lalu mengambil uang tunai tersebut dengan cara membuka pintu mobil korban," jelasnya, saat dikonfirmasi Jambiekpres.co.id, Kamis (21/08/2025).
BACA JUGA: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi Tangkap Tangan
Dari hasil pemeriksa, lanjut Maulana, uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online ( judol).
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online, gaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan berhasil mengidentifikasi indentitas pelaku yang berjumlah dua orang.
BACA JUGA: Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi
Dan berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebon, Provinsi Bengkulu. pada Senin dini hari (18/8/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Jazz warna silver, tiga unit sepeda motor, dan tiga unit handphone yang digunakan untuk aksi kejahatan.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com