iklan Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/8) pagi.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjabtim, Angga, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan setelah pihaknya melakukan inventarisir terhadap seluruh barang rampasan dan barang bukti yang tersimpan di Gedung Pemulihan Aset.

BACA JUGA: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi Tangkap Tangan

Dari hasil inventarisir, ditemukan barang bukti yang sudah berstatus inkracht namun belum dieksekusi pemusnahannya. Barang rampasan tersebut berasal dari 30 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) serta 4 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

"Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi seksi pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas pedoman pemulihan aset," jelasnya.

BACA JUGA: Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Beny Siswanto, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen untuk menjaga agar barang bukti yang ada tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 34 perkara, yang terdiri dari senjata tajam, sabu seberat 35 gram, pil ekstasi, dan sejumlah barang lainnya. Dari jumlah tersebut, perkara yang paling dominan adalah tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Kajari Beny Siswanto menegaskan, Kejaksaan Negeri Tanjabtim secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali dalam setahun. Kegiatan pada Agustus ini tercatat sebagai pemusnahan yang kedua sepanjang tahun 2025.

"Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat juga semakin percaya bahwa seluruh barang bukti hasil tindak pidana benar-benar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, mulai dari Polri, Pengadilan, TNI, hingga peran media massa yang ikut berkontribusi dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Atas nama Kejari Tanjabtim, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu serta menjaga koordinasi yang baik. Sinergi ini penting agar penegakan hukum di Tanjabtim berjalan optimal," tutupnya.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Tanjabtim menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam memberantas tindak pidana narkotika yang kian marak di wilayah Kabupaten Tanjabtim.(lan)


Berita Terkait



add images