Tujuh Tahun Kabur, Rusdi Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun

Tujuh Tahun Kabur, Rusdi Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun

Posted on 2025-08-21 20:43:53 dibaca 1460 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Usai sudah pelarian Muhammad Rusdi setelah buron selama tujuh tahun. Kejaksaaan Negeri Sarolangun melalui tim Tabur (Tangkap Buron) berhasil menangkap mantan Kepala Desa Karang Mendapo tersebut pada Kamis (21/08/2025) pagi sekitar pukul 09.00 Wib, di salah satu warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Sarolangun.

Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH.,MH melalui Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan DPO atas nama Muhammad Rusdi tersebut.

BACA JUGA: Pastikan Situasi Kondusif, Petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun Lakukan Penggeledahan

Kata Rikson, Muhammad Rusdi merupakan terpidana kasus penggelepan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 372 KUHP dengan putusan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

” Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu orang DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi Bin H Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelepan melanggar 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA,” katanya.

BACA JUGA: Mengejutkan! 10 Ribu Lebih Warga Kerinci Nekat Jadi TKI Ilegal di Luar Negeri

Proses penanganan perkara lanjut Rikson, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terpidana Muhammad Rusdi di vonis 9 bulan penjara dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat itu selama dua tahun penjara.

Atas putusan PN Sarolangun itu, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan kemudian terpidana Muhammad Rusdi di vonis 2 tahun penjara.

Lalu terpidana Muhammad Rusdi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan di tingkat Mahkamah Agung, majelis hakim mengambil keputusan dengan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yakni dengan hukuman dua tahun penjara.

BACA JUGA: RSUD Ahmad Ripin Siap Jadi Rumah Sakit Unggulan Pelayanan Kanker

” Yang bersangkutan di vonis tahun 2018 oleh MA, artinya kurang lebih selama 7 tahun akhirnya hari ini berhasil kita lakukan penangkapan terhadap terdakwa Rusdi yang akan kita lakukan eksekusi ke lapas Sarolangun,” bebernya.

” Penangkapan terdakwa kita lakukan di sebuah warung makan daerah Sri pelayang, jalan lintas Sumatera sekitar jam 09.00 wib,” tambahnya.

Saat penangkapan, terpidana Muhammad Rusdi cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan dengan tim tabur Kejari Sarolangun yang melaksanakan tugas.

Setelah ditangkap, terpidana Muhammad Rusdi dibawa ke Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, selanjutnya akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menjalani hukuman.

Diketahui, Terpidana Muhammad Rusdi di vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 dalam kasus penggelapan dalam perkara pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit yang merugikan salah satu perusahaan di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.

” Selama tujuh tahun yang bersangkutan agak licin, sering berpindah pindah tempat, lebih sering di kebun,kadang ada di rumahnya, makanya kita lakukan benar benar pengamatan dan pengintaian dan setelah tiba waktunya kita lakukan penangkapan dan hari ini langsung di eksekusi,” pungkasnya.(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com