Pemuda Penyebar Konten Asusila di Tebo Berhasil Diamankan

Pemuda Penyebar Konten Asusila di Tebo Berhasil Diamankan

Posted on 2025-08-24 21:33:11 dibaca 19653 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.  

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E.  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Semarak Sunmori Merdeka, Gubernur Al Haris Riding Bersama Forkopimda Jambi

Seorang pelapor bernama HB (48), warga Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.  

“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir,” jelas Plt. Kasi Humas.  

BACA JUGA: Tak Jabarkan Soal Jarak Pertashop dan SPBU, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Terkait Pembangunan SPBU PT SPS

Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AF. Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu (10/8).  

Barang bukti berupa gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan polisi. Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara. 

BACA JUGA: Gaji Anggota DPR RI 20 Kali Lipat dari UMR, Begini Perbandingannya dengan Negara Lain

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Ujar Plt.

Kasi Humas Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena merugikan masyarakat, terutama anak di bawah umur. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com