Perusahaan Batu Bara Jambi Dipanggil RDP ke Senayan, CE: Sudah Dicek Kementerian LH, Mereka Bermasalah

Perusahaan Batu Bara Jambi Dipanggil RDP ke Senayan, CE: Sudah Dicek Kementerian LH, Mereka Bermasalah

Posted on 2025-08-28 18:13:11 dibaca 2395 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-10 Dirut perusahaan batu bara Jambi. yakni Dirut PT Kurnia Alam Investama, Dirut PT.Batu Hitam Jaya, Dirut PT Global Indo Alam Lestari, Dirut PT Karya Bumi Baratama, Dirut Tebo Batubara Investama, Dirut PT Minimex Internasional, Dirut PT Surya Global Makmur, Dirut PT Bumi Bara Makmur Mandiri, Dirut PT Sarolangun Bara Prima dan Dirut PT Karya Bungo Pantai Ceria, diundang ke DPR RI. 

Mereka dipanggil ke Senayam untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI Rabu (27/8) pukul 16.00 Wib.

BACA JUGA: Awas Penipuan! Nama Walikota Jambi Dicatut untuk Minta Fasilitas

RDP ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI serta tiga anggota dari Dapil Jambi, yakni DR H Sy Fasha ME, Drs H Cek Endra serta Rocky Chandra.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari Kunjungan Kerja (Kunker) yang digelar Komisi XII ke Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi XII DPR RI dapil Jambi Cek Endra (CE) menyatakan tiga bulan sejak rapat ini perusahaan sudah berbenah memperbaiki temuan pengelolaan lingkungan hidup di usahanya.

BACA JUGA: 10 Perusahaan Batu Bara Jambi Dipanggil RDP Oleh Komisi XII DPR RI, Ini Hasilnya

"Karena ini diatur Undang-Undang tiga bulan paling lama perusahaan harus mengikuti ketentuan, bisa juga lebih awal satu bulan itu lebih baik," sebut Politisi Senior Partai Golkar ini.

CE mengungkapkan Kementerian LH sendiri sudah melakukan cek (klarifikasi) lapangan pada 5 perusahaan yang kebanyakan di Koto Boyo (Batanghari) dan sekitarnya. Dan ditemukan pengelolaan yang kurang baik seperti adanya limbah B3 yang tak sesuai aturan pembuangannya, terkait reklamasi dan penghijauan. 

"Limbah B3 tak diurus secara baik, reklamasi dan revegetasi tanah yang belum ditutup, sehingga hasil klarifikasi lapangan itu memang benar nilai lapor perusahaan ini merah dalam pengelolaan LH. Ditambah juga perusahaan harus mematuhi jaminan reklamasi," kata CE.

BACA JUGA: Siap Hadapi Tantangan Zaman, Universitas Merangin Terapkan Kurikulum Berbasis OBE

Mantan Bupati Sarolangun 2 periode ini berharap agar perusahaan memanfaatkan baik waktu perbaikan yang diberikan 3 bulan, sehingga nilai Proper-nya bisa berubah menjadi hijau.

"Mudah-mudahan di Jambi setelah ini tertib pertambangnya. Kami di DPR tentu ikut membina dan mengawasi agar pertambangan Jambi sesuai aturan," jelasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com