Ilustrasi.

PEP Jambi Tegaskan Aset Negara Dikelola Sesuai Aturan, Bantah Istilah "Zona Merah"

Posted on 2025-09-05 09:17:27 dibaca 1837 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – PT Pertamina EP Field Jambi (PEP Jambi), selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas, mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan mengoperasikan aset Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Jambi.

Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, serta fasilitas operasi migas yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

BACA JUGA: Juara Piala Bergilir Ketua PWI Kota Jambi Lomba Karya Jurnalistik dan Foto Diumumkan 8 September 2025

Pernyataan ini disampaikan PEP Jambi sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi, yang diduga tumpang tindih dengan aset BMN yang digunakan oleh PEP Jambi.

Dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional, PEP Jambi berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Aset yang kami gunakan sepenuhnya merupakan aset milik negara dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan melalui DJKN. Oleh karena itu, setiap penggunaan aset dalam kegiatan operasional dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo.

BACA JUGA: Polsek Jelutung Tangkap Pelaku Pencurian yang Diburu Polres Tanah Datar

PEP Jambi menegaskan bahwa istilah “zona merah” tidak pernah digunakan oleh perusahaan, baik dalam komunikasi formal maupun informal. Istilah tersebut muncul dari pihak lain dan bukan merupakan terminologi resmi yang dikeluarkan oleh PEP Jambi.

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. “Kami selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah memperoleh solusi terbaik yang mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, kepastian hukum, serta keberlangsungan aktivitas masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan, termasuk di Kenali Asam,” jelas Kurniawan. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com