Kisruh Lahan Warga dan Negara, DPRD Tebo Bentuk Tim Invenrktarisasi

Kisruh Lahan Warga dan Negara, DPRD Tebo Bentuk Tim Invenrktarisasi

Posted on 2025-09-17 10:20:43 dibaca 2970 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Warga Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo saling klaim kepemilikan tanah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo memfasilitasi rapat dengar pendapat (RPD), dihadiri unsur terkait.

Seorang warga Desa Puntikalo Dedy Suhendra mengatakan, ia datang ke DPRD dalam rangka menyelesaikan konflik antara warga dan TNI AD, "Kita berharap dikemudian hari ada penyelesaian, selesai RDP ini, nantinya akan ada Inventarisasi lahan yang di klaim oleh TNI," ujarnya Selasa (16/9) kemarin.

BACA JUGA: Nama Ratu Tisha Mendadak Mencuat, Geser Raffi dan Taufik dari Bursa Menpora? Berikut Profilnya

Selain itu dirinya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab disana sudah ada pemukiman warga, perkebunan warga. Menurutnya, warga sudah sejak lama bermukim disana jauh dari sebelum kemerdekaan RI.

"Sudah lama kami tinggal disana, kami minta tolong kepada pak Presiden Prabowo," ujarnya.

BACA JUGA: Pastikan Data Pertanahan Akurat, Kanwil Kemenkum Jambi Laksanakan Validasi Sertifikat di Kabupaten Tebo

Luas lahan yang diklaim TNI saat ini ada 240 hektare. Diakuinya memang ada tanah milik negara namun tak seluas itu, "Yang dibangun markas hari ini itu memang tanah milik TNI, kalau yang lain bukan, kita punya bukti kepemilikan, sertifikat, sproradik," katanya.

Ia meminta kepada TNI untuk mengubah luas lahan di klaim saat ini mencapai 240 hektare yang sudah ditempati oleh warga sejak lama. Dirinya juga menambahkan dari hasil RDP sudah disepakati, DRPD akan membentuk tim untuk menginventarisir soal keabsahan lahan itu.

BACA JUGA: Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

Sementara itu Waka I DPRD Tebo Ihsanuddin menyampaikan, setelah dilakukan RDP antara masyarakat dan TNI sudah ditemukan titik terang nya.

"Kita bentuk tim inventarisasi status kepemilikan lahan itu," ujarnya.

Ihsanuddin juga menjelaskan bahwa dari hasil RDP dapat disimpulkan tahap pertama adalah menginventarisasi lahan yang diklaim oleh masyarakat yang masuk dalam kawasan TNI tersebut.

"Pertama dengan mengumpulkan data, tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN, yang dianggap masuk dalam kawasan itu," ujarnya.

Kemudian mengumpulkan data alas hak kepemilikan lahan dari warga, seperti sertifikat, segel atau sproradik.

Letkol Inf Viko Endrika Sandro Danyon TP 844 sepakat untuk dilakukan inventarisasi dan siap menyelesaikan konflik antara warga dan TNI.(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com