Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

Posted on 2025-09-22 18:55:31 dibaca 3704 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi pers pada Senin, (22/09/2025).

BACA JUGA: Kunjungi DPW PAN Jambi, Zumi Zola Dan Putri Zulhas Bagikan Sembako

Taufik menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Kemudian, Pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko - Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.

BACA JUGA: Polda Jambi Gelar Syukuran HUT Lalulintas Bhayangkara ke 70

" Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD.

BACA JUGA: Pemkot Dukung Rencana Pembentukan Polres Sungai Penuh

"Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar," ujarnya.

Selain emas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek.

Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

" Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat," ngkapnya.

Taufik menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Dengan penindakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com